GEREJA
KRISTEN JAWA PARAKAN
( ANGGOTA PERSEKUTUAN GEREJA-GEREJA DI
INDONESIA )
Jl. Aip Mungkar 18 A Parakan 56254 Telp. 0293-596401
JOB DESCRIPTION / URAIAN PEKERJAAN
MAJELIS BIDANG
GKJ PARAKAN
Definisi Umum :
Majelis Gereja adalah orang-orang yang secara khusus atas
kehendak Allah dalam kebijaksanaan-Nya dipilih, dipanggil dan ditahbiskan atau
diteguhkan untuk memangku jabatan sebagai Pendeta, Penatua dan Diaken.
Definisi Khusus :
Majelis Bidang adalah Majelis Gereja yang diberi tugas,
wewenang dan tanggung jawab terhadap penyelenggaraan organisasi gereja,
kesaksian dan pemeliharaan keselamatan warga gereja serta secara struktural
mendampingi segala kegiatan dan pelayanan komisi-komisi, administrasi kantor
dan kepekaryaan.
Pembagian Stuktur Majelis Bidang :
- Majelis Bidang Keesaan
/ Ibadah dan Sakramen membawahi Komisi Seni dan Media, Komisi Hiberkris
dan Tim Bunga.
- Majelis Bidang Pembinaan
Warga Gereja membawahi Komisi Adiyuswa, Komisi Komisi Warga Dewasa, Komisi
Pemuda dan Komisi Anak.
- Bidang Kesaksian
Pelayanan membawahi Komisi Diakonia, Komisi Dana Sehat Jemaat, Komisi Pengembangan
Ekonomi Jemaat – Koperasi dan Komisi Laras Katresnan.
- Bidang
Penatalayanan membawahi Komisi Keuangan, Komisi Pembangunan dan Kehartaan.
- Bidang
Administrasi dan Kepekaryaan membawahi Sekretaris dan Pekarya Gereja,
Petugas Kebersihan.
Tugas :
- Bidang Keesaan / Ibadah
dan Sakramen dengan pokok perhatian pelayanan Ibadah dan Sakramen.
- Bidang Pembinaan
Warga Gereja dengan pokok perhatian pada Pemeliharaan Iman serta Pembinaan
dan Pengaderan.
- Bidang Kesaksian
Pelayanan dengan pokok perhatian pada Pemberitaan Penyelamatan Allah dan
Pelayanan Diakonia.
- Bidang
Penatalayanan dengan pokok perhatian pada Keuangan dan Sarana- Prasarana.
- Bidang
Administrasi dan Kepekaryaan dengan pokok perhatian pada Administrasi
Perkantoran dan Tugas Personalia.
Wewenang :
- Berkoordinasi
dengan Majelis Pelaksana Harian (MPH) dalam rangka pelaksanaan tugas dan
pelayanannya.
- Berkoordinasi
dengan komisi atau bidang dibawahnya dalam rangka menentukan, mengevaluasi
dan melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan.
- Menyelenggarakan,
membina dan mendampingi komisi atau bidang dibawahnya.
- Membuat dan
menginformasikan ketentuan atau peraturan internal untuk masing-masing
komisi atau bidang dibawahnya, guna satu dan lain hal tercapainya program
kerja dan pelayanan di GKJ Parakan.
Tanggung Jawab :
- Bertanggung jawab dalam melaksanakan
tugas dan wewenang yang telah diberikan sesuai dengan bidangnya.
- Merencanakan, mengatur,
melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi kegiatan komisi-komisi atau
bidang-bidang dibawahnya.
- BIDANG KEESAAN / IBADAH DAN SAKRAMEN
Tugas :
1.
Menyusun dan
memperbaharui liturgi ibadah.
2.
Pemilihan dan
pengkaderan pengkotbah serta penyiapan
materi kotbah dalam ibadah.
3.
Membuat dan membagi petugas
pengkotbah dan pelayanan Majelis pada saat ibadah Minggu atau ibadah
persekutuan.
4.
Menyediakan bahan Pemahaman
Alkitab dan Bidston kelompok serta komisi.
5.
Melayani katekisasi
(sidi, pranikah) dan persekutuan pemuda dan remaja.
6.
Melakukan pastoral / pendampingan
/ perkunjungan secara rutin berdasarkan jadwal yang telah ditentukan.
7.
Menyelenggarakan persiapan
/ pendadaran Perjamuan Kudus untuk Majelis beserta pasangannya.
8.
Menghadiri rapat yang
diselenggarakan oleh bidang atau komisi dibawahnya.
Wewenang :
1. Menunjuk pembaca Firman / Lektor dalam ibadah Minggu atau ibadah lain yang
dianggap perlu pembacaan leksionari sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
2. Mempersiapkan pengkotbah pengganti jika pengkotbah yang ditunjuk
berhalangan.
3. Berkoordinasi dengan komisi-komisi dibawahnya dalam melaksanakan kegiatan dan
pelayanan.
4. Mengajak rapat koordinasi dengan komisi-komisi dibawahnya.
Tanggung Jawab :
1. Bertanggung jawab terhadap kekhidmatan dalam pelaksanaan ibadah ( Minggu,
hari besar, pernikahan, perkabungan / kesripahan, unduh-unduh, HUT Gereja, HUT RI dll ).
2. Membangun hubungan oikumenis gereja.
3. Membangun hubungan dengan pemerintah dan agama lain.
4. Memantau pelaksanaan program komisi-komisi dibawahnya sesuai dengan rencana
program.
Bidang Keesaan / Ibadah dan Sakramen membawahi
komisi-komisi yang mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
A.1 Komisi Seni dan Media (
Sedia )
1.
Penjadwalan dan Latihan
Paduan suara serta vokal group.
2.
Memilih petugas pengiring
ibadah dan singer.
3.
Persiapan petugas pengiring
ibadah, singer dan pujian untuk ibadah.
4.
Peningkatan dan
pengkaderan petugas pengiring, singer dalam ibadah.
5.
Menata sound system dan
komputer serta perlengkapan lainnya.
6.
Mengadakan rapat komisi
Seni dan Media secara berkala.
7.
Melaporkan kegiatan dan
keuangan kepada Sidang Majelis setiap bulan.
8.
Membuat rencana program
dan rencana anggaran serta mengusulkan
kepada Sidang Majelis setiap bulan Desember tahun berjalan.
9.
Mengelola keuangan
anggaran dan realisasi Komisi Seni dan Media.
10.
Membentuk pengurus
komisi baru setelah masa pelayanan komisi berakhir dan mengusulkan pada
persidangan majelis untuk mendapat pengesahan.
11.
Inventarisasi dan pemeliharaan
alat musik dan media gereja.
A.2 Komisi Hari Besar Kristen (
Hiberkris )
1.
Merencanakan dan
melaksanakan ibadah dan perayaan Hari Besar Gereja.
2.
Merencanakan dan
melaksanakan MPDK 1 dan 2 setiap tahunnya.
3.
Merencanakan dan
melaksanakan Ibadah dan perayaan HUT Gereja atau perayaan lainnya yang dianggap
perlu untuk dilaksanakan.
4.
Mengadakan rapat komisi
Hiberkris secara berkala.
5.
Melaporkan kegiatan dan
keuangan kepada Sidang Majelis setiap bulan.
6.
Membuat rencana program
dan rencana anggaran dan mengusulkan kepada Sidang Majelis setiap bulan Desember
tahun berjalan.
7.
Mengelola keuangan anggaran
dan realisasi Komisi Hiberkris.
8.
Membentuk pengurus
komisi baru setelah masa pelayanan
komisi berakhir dan menyampaikan pada persidangan majelis untuk mendapat
pengesahan.
9.
Bekerjasama dengan
Majelis dalam melaksanakan “Hari pengucapan syukur/unduh-unduh dan pelelangan”.
10.
Inventarisasi dan
perawatan harta Komisi Hiberkris.
A.3 Tim Bunga
1.
Melakukan koordinasi
dengan warga yang ditunjuk dalam melayani persembahan bunga mimbar.
2.
Menjadwal penata dan
penghias bunga mimbar dalam rangka mewujudkan tema : ” Gerejaku Taman Doaku ”.
3.
Melakukan pengkaderan
petugas perangkai bunga mimbar.
4.
Menyediakan seluruh
keperluan menghias bunga mimbar.
5.
Membuat rencana program
dan rencana anggaran dan mengusulkan kepada Sidang Majelis setiap bulan Desember
tahun berjalan.
6.
Mengelola keuangan
anggaran dan realisasi Tim Bunga.
7.
Melaporkan kegiatan dan
keuangan kepada Sidang Majelis setiap bulan.
8. Mengadakan rapat Tim Bunga secara berkala.
9. Melakukan pelayanan bila ada acara pernikahan atau acara khusus di gereja.
B.
BIDANG PEMBINAAN WARGA GEREJA
Tugas :
1.
Menyelenggarakan
kegiatan Pembinaan Kategorial bekerjasama dengan komisi-komisi dibawahnya.
2.
Melakukan perkunjungan
dan pembinaan kepada warga gereja secara rutin berdasarkan jadwal yang telah
ditentukan.
3.
Menghadiri rapat yang
diselenggarakan oleh bidang atau komisi dibawahnya.
Wewenang :
1.
Melakukan pembinaan
komisi-komisi dibawahnya dalam melaksanakan kegiatan dan pelayanan.
2.
Mengadakan rapat
koordinasi dengan komisi-komisi dibawahnya.
Tanggung Jawab :
1.
Mendampingi
komisi-komisi dibawahnya baik dalam kegiatan lokal maupun klasikal.
2.
Membangun hubungan yang
baik dengan dan antar warga gereja.
3.
Memantau pelaksanaan
program komisi-komisi dibawahnya sesuai dengan rencana program.
Bidang Keesaan / Ibadah dan Sakramen membawahi
komisi-komisi yang mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
B.1 Komisi Anak
1.
Menyelenggarakan
Sekolah Minggu dan kegiatan-kegiatan anak lainnya.
2.
Menyediakan bahan
mengajar Guru Sekolah Minggu dan membuat jadwal mengajar.
3.
Menyediakan peralatan
yg diperlukan dalam pelaksanaan Sekolah Minggu dan kegiatan-kegiatan anak
lainnya.
4.
Inventarisasi data anak
anak Sekolah Minggu.
5.
Inventarisasi dan
perawatan harta milik Komisi Anak.
6.
Mendampingi, membina
dan mengunjungi anak Sekolah Minggu.
7.
Mengikuti kegiatan
pembinaan lokal dan klasikal.
8.
Mengadakan rapat Komisi
Sekolah Minggu secara berkala.
9.
Mengelola keuangan
anggaran dan realisasi Komisi Sekolah Minggu.
10.
Melaporkan kegiatan dan
keuangan kepada Sidang Majelis setiap bulan.
11.
Membuat dan melaporkan
kegiatan dan keuangan komisi pada sidang Majelis.
12.
Membuat program dan rencana
anggaran serta mengusulkan pada sidang Majelis pada bulan Desember tahun
berjalan.
13.
Membentuk pengurus
komisi baru setelah masa pelayanan
komisi berakhir dan menyampaikan pada persidangan majelis untuk mendapat
pengesahan.
B.2 Komisi Pemuda
1.
Menyelenggarakan
persekutuan pemuda dan remaja setiap hari Sabtu.
2.
Inventarisasi data pemuda
dan remaja.
3.
Mengunjungi dan membina
pemuda dan remaja.
4.
Inventarisasi dan
perawatan harta milik Komisi Pemuda.
5.
Membuat program dan
rencana anggaran serta mengusulkan pada sidang Majelis pada bulan Desember
tahun berjalan.
6.
Mengelola keuangan
anggaran dan realisasi Komisi Pemuda.
7.
Membentuk pengurus
komisi baru setelah masa pelayanan
komisi berakhir dan menyampaikan pada persidangan majelis untuk mendapat
pengesahan.
8.
Mengikuti kegiatan
lokal dan klasikal.
9.
Mengadakan rapat Komisi
Pemuda secara berkala.
10.
Membuat laporan
kegiatan dan keuangan kepada Sidang Majelis setiap bulannya.
B.3 Komisi Warga Dewasa ( KWD )
1.
Menyelenggarakan arisan
wanita jemaat.
2.
Menyelenggarakan MPHB
setiap tahunnya.
3.
Melakukan perkunjungan
kepada warga dewasa gereja.
4.
Menata dan memperindah lingkungan
gereja.
5.
Pengadaan perawatan dan
inventarisasi perkakas bolo pecah gereja.
6.
Membuat program dan
rencana anggaran serta mengusulkan pada sidang Majelis pada bulan Desember
tahun berjalan.
7.
Mengelola keuangan
anggaran dan realisasi Komisi Warga Dewasa.
8.
Membuat laporan
kegiatan dan keuangan kepada Sidang Majelis setiap bulannya.
9.
Mengadakan rapat Komisi
Warga Dewasa secara berkala.
10.
Mengikuti kegiatan lokal
dan klasikal
11.
Membentuk pengurus
komisi baru setelah masa pelayanan
komisi berakhir dan menyampaikan pada persidangan majelis untuk mendapat
pengesahan.
12.
Inventarisasi data
warga dewasa.
13.
Inventarisasi dan
perawatan harta milik Komisi Warga Dewasa.
B.4 Komisi Lanjut Usia ( Lansia )
1.
Melaksanakan kegiatan
pemeliharaan iman sesuai program Komisi Lansia.
2.
Mengunjungi warga lanjut
usia.
3.
Inventarisasi data warga
lanjut usia.
4.
Inventarisasi dan
perawatan harta milik Komisi Lansia.
5.
Mengelola keuangan komisi
Lansia dan melaporkan pada Sidang Majelis setiap bulannya.
6.
Mengelola keuangan
anggaran dan realisasi Komisi Lansia.
7.
Membuat laporan
kegiatan dan keuangan kepada Sidang Majelis setiap bulannya.
8.
Membentuk pengurus
komisi baru setelah masa pelayanan
komisi berakhir dan menyampaikan pada persidangan majelis untuk mendapat
pengesahan.
9.
Mengikuti kegiatan lokal
dan klasikal serta sinodal.
10.
Membuat program dan
rencana anggaran serta mengusulkan pada sidang Majelis pada bulan Desember tahun
berjalan.
11.
Mengadakan rapat Komisi
Lansia secara berkala.
C.
BIDANG KESAKSIAN PELAYANAN
Bidang Kesaksian Pelayanan membawahi komisi-komisi yang
mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
Tugas :
1.
Melaksanakan tugas
kesaksian melalui pelayanan kasih / diakonia , kesehatan jemaat, ekonomi jemaat
dan komisi Laras Katresnan.
2.
Membangun kerjasama
dengan lembaga kesehatan, pendidikan, sosial dalam rangka tugas kesaksian dan
pelayanan.
3.
Menghadiri rapat yang
diselenggarakan oleh komisi-komisi dibawahnya.
Wewenang :
1.
Memantau pelaksanaan
tugas guru agama Kristen yg telah diutus gereja.
2.
Berkoordinasi dengan
komisi-komisi dibawahnya dalam pelaksanaan kegiatan dan pelayanan.
3.
Mengadakan rapat dengan
komisi-komisi dibawahnya.
Tanggung Jawab :
1.
Mendampingi komisi pada
saat rapat tingkat lokal dan klasikal.
2.
Memberi atau menerima
informasi jika ada warga yang meninggal dunia dan sebagai penghubung antara
pihak gereja dengan keluarga duka.
3.
Memantau pelaksanaan
program komisi-komisi dibawahnya sesuai dengan rencana program.
Bidang Kesaksian Pelayanan membawahi komisi-komisi yang mempunyai tugas
dan tanggung jawab sebagai berikut :
C.1 Diakonia
1.
Mengelola keuangan
anggaran dan realisasi Komisi Diakonia.
2.
Membantu warga gereja
dan masyarakat umum yg membutuhkan
pelayanan kasih.
3.
Mengunjungi warga
rumatan.
4.
Menyediakan barang yang
diperlukan serta mendistribusikan kepada
warga terbantu.
5.
Membuat laporan
kegiatan dan keuangan kepada Sidang Majelis setiap
bulannya.
6.
Membuat rencana program
dan anggaran serta mengusulkannya pada
sidang
Majelis pada bulan Desember tahun berjalan.
7.
Inventarisasi dan
perawatan harta milik Komisi Diakonia.
8.
Inventarisasi data warga
Diakonia.
9.
Mengadakan rapat Komisi
Diakonia secara berkala.
10.
Membentuk pengurus
komisi baru setelah masa pelayanan
komisi
berakhir dan menyampaikan pada persidangan majelis untuk mendapat
pengesahan.
C.2 Laras Katresnan
1.
Mengelola keuangan
anggaran dan realisasi Komisi Laras Katresnan.
2.
Membuat laporan
kegiatan dan keuangan kepada Sidang Majelis setiap bulannya.
3.
Mengadakan, merawat dan
menginventarisir peralatan pelayanan Komisi Laras Katresnan.
4.
Membuat buku Kematian Warga
Gereja dan memasukkan data jika ada warga gereja yang meninggal dunia.
5.
Inventarisasi dan
perawatan harta milik Komisi Laras Katresnan.
6.
Mempersiapkan peti jenasah
dan perawatan jenasah.
7.
Mengkoordinir tenaga
pengangkatan peti jenasah sampai dengan ke pemakaman.
8.
Membuat program dan
anggaran serta mengusulkannya pada sidang Majelis setiap bulan Desember tahun
berjalan.
9.
Mengadakan rapat Komisi
Laras Katresnan secara berkala.
10.
Membantu keluarga duka
dalam mempersiapkan pemakaman.
11.
Membantu keluarga duka
dalam membuat surat kematian.
12.
Membentuk pengurus
komisi baru setelah masa pelayanan
komisi berakhir dan menyampaikan pada persidangan majelis untuk mendapat
pengesahan.
13.
Membuat laporan
kegiatan dan keuangan kepada Sidang Majelis setiap
bulannya.
C.3 Dana Sehat Jemaat ( DSJ )
1.
Mengelola keuangan
persembahan Dana Sehat Jemaat.
2.
Mengadakan, merawat dan
menginventarisir peralatan pelayanan Komisi Dana Sehat Jemaat.
3.
Inventarisasi data warga
Komisi Dana Sehat Jemaat.
4.
Inventarisasi dan
perawatan harta milik Komisi Dana Sehat Jemaat.
5.
Menyediakan obat-obatan
untuk klinik gereja dan Posyandu Lansia.
6.
Menyelenggarakan donor
darah kerjasama dengan PMI Temanggung.
7.
Berkoordinasi dengan
tenaga kesehatan rujukan dan membayar uang periksa warga.
8.
Membuat program dan
rencana anggaran serta mengusulkannya pada Sidang Majelis setiap bulan Desember
tahun berjalan.
9.
Membentuk pengurus
komisi baru setelah masa pelayanan
komisi berakhir dan menyampaikan pada persidangan majelis untuk mendapat
pengesahan.
10.
Mengadakan rapat Komisi
Dana Sehat secara berkala.
14.
Membuat laporan
kegiatan dan keuangan kepada Sidang Majelis setiap
bulannya.
C.4 Pengembangan Ekonomi Jemaat
1.
Mendampingi warga
gereja dalam menjalankan program pengembangan ekonomi jemaat.
2.
Mendampingi Koperasi
“Sinar Kasih” dalam melaksanakan program dan perkembangannya.
3.
Membuat program dan
anggaran serta mengusulkannya pada sidang Majelis setiap bulan Desember tahun
berjalan.
4.
Membentuk pengurus
komisi baru setelah masa pelayanan komisi berakhir dan menyampaikan pada
persidangan majelis untuk mendapat pengesahan.
5. Mengadakan rapat Komisi Pengembangan Ekonomi Jemaat secara berkala.
6.
Membuat laporan
kegiatan dan keuangan kepada Sidang Majelis setiap
bulannya.
7.
Inventarisasi data Komisi
Pengembangan Ekonomi Jemaat.
8. Inventarisasi dan perawatan harta milik Komisi Pengembangan Ekonomi Jemaat.
9. Mengelola keuangan Koperasi “Sinar Kasih”.
D.
BIDANG KEUANGAN DAN KEHARTAAN
Tugas :
1.
Mencatat, membukukan
dan mengelola keuangan gereja.
2.
Mengkoreksi laporan
keuangan bulanan yang telah dibuat oleh Komisi Keuangan dan dipergunakan
sebagai laporan dalam Sidang Majelis.
3.
Mencatat, membukukan
dan mengelola harta milik gereja.
4.
Menghadiri rapat yang
diselenggarakan oleh bidang atau komisi dibawahnya.
Wewenang :
1.
Berkoordinasi dengan
bidang atau komisi-komisi gereja dalam hal keuangan dan kehartaan milik gereja.
2.
Merealisasikan anggaran
yang telah disetujui dalam Sidang Majelis sesuai dengan rencana anggaran.
3.
Efisiensi dalam hal
memprioritaskan pengeluaran sesuai dengan kebutuhan keuangan yang telah
disepakati.
Tanggung Jawab :
1.
Memantau pelaksanaan
program komisi-komisi dibawahnya sesuai dengan rencana program.
2.
Mengatur pengelolaan
keuangan gereja secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bidang Keuangan dan Kehartaan membawahi bidang atau
komisi yang mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
D.1 Komisi Keuangan.
1.
Membukukan dan
mengelola keuangan Gereja.
2.
Memberikan Biaya Hidup
Tenaga gereja sesuai dengan Surat Keputusan terakhir perihal penggajian tenaga
gereja atau Sidang Majelis.
3.
Memberikan dana kepada
komisi-komisi sesuai RAPBG Tahunan berdasarkan hasil persidangan Majelis
Gereja.
4.
Bersama dengan Majelis
Bidang Keuangan membuat RAPBG Tahunan dan informasi tentang keuangan kepada jemaat
pada awal bulan Desember tahun berjalan.
5.
Mengadakan rapat Komisi
Keuangan secara berkala.
6.
Membuat laporan
keuangan bulanan sebagai bahan Sidang Majelis.
7.
Membuat laporan
keuangan evaluasi anggaran dengan realisasi periode 6 (enam) bulan antara bulan
Januari s/d Juni dan bulan Juli s/d Desember.
8.
Membuat laporan
keuangan Tahunan dari hasil laporan pertanggungjawaban keuangan komisi-komisi
lainnya.
9.
Menyampaikan laporan
keuangan berdasarkan RAPBG kepada jemaat pada Minggu ke 3 bulan Januari.
10.
Mempersiapkan data-data
keuangan setiap minggu untuk disampaikan dalam warta gereja, setiap bulan untuk
laporan Sidang Majelis dan setiap semester untuk Team Verifikasi.
11.
Menyimpan data-data dan
bukti-bukti pemasukan serta pengeluaran keuangan gereja.
12.
Membuat, membagikan
form laporan keuangan ke masing-masing komisi
dan meminta kembali untuk dilaporkan pada Sidang Majelis setiap bulannya.
13.
Menyiapkan kartu
Persembahan Bulanan/Perpuluhan yang akan dibagikan kepada warga gereja setiap bulan
Desember tahun berjalan.
14.
Meneliti Kartu
Persembahan bulanan/Perpuluhan yang telah masuk dan distribusikan kepada warga
gereja.
15.
Membuat program dan
anggaran serta mengusulkannya pada sidang Majelis setiap bulan Desember tahun
berjalan.
D.2 Komisi Kehartaan dan
Pembangunan
1.
Menyimpan data-data dan
bukti-bukti pemasukan serta pengeluaran keuangan.
2.
Membukukan dan
mengelola Keuangan Kehartaan dan Pembangunan.
3.
Membuat laporan
kegiatan dan keuangan kepada Sidang Majelis setiap
bulannya.
4.
Inventarisasi data dan
labelisasi inventaris milik gereja.
5.
Inventarisasi dan
perawatan harta milik Komisi Kehartaan dan Pembangunan.
6. Mengelola keuangan Bidang Kehartaan dan Pembangunan.
7. Mengadakan rapat Bidang Kehartaan dan Pembangunan secara berkala.
8.
Menyimpan data-data dan
bukti-bukti pemasukan serta pengeluaran keuangan Bidang Kehartaan dan
Pembangunan.
9.
Membuat program dan
anggaran serta mengusulkannya pada sidang Majelis setiap bulan Desember tahun
berjalan.
10.
Membuat perencanaan
pemeliharaan dan pembangunan sarana prasarana gereja menurut jangka waktu
pendek, menengah sampai dengan jangka panjang.
11. Menggali pendanaan untuk pembangunan dan pemeliharaan sarana prasarana
gereja baik dari dalam maupun dari luar.
E.
BIDANG ADMINISTRASI DAN KEPEKARYAAN GEREJA
Tugas :
1.
Membuat rencana program
administrasi perkantoran dan kepekaryaan gereja.
2.
Membuat dan
mengevaluasi peraturan, pedoman atau ketentuan-ketentuan yang mendukung
administrasi perkantoran dan kepekaryaan gereja.
3.
Melakukan pembinaan dan
pengarahan kepada pegawai Sekretaris dan Pekarya Gereja serta Petugas
Kebersihan dalam hal administrasi perkantoran dan penataan gereja yang
bersih,indah dan nyaman.
4.
Mengajukan anggaran berdasarkan
masukan dari Sekretaris dan Pekarya Gereja setiap awal bulan Desember untuk realisasi
tahun berikutnya.
Wewenang :
1.
Menilai kinerja pegawai
Sekretaris dan Pekarya Gereja serta Petugas Kebersihan dalam menjalankan tugas
dan tanggung jawabnya.
2.
Berhak menegur,
memberikan peringatan / sanksi kepada Sekretaris dan Pekarya Gereja.
Tanggung Jawab :
1.
Meningkatkan kualitas
pekerjaan dari pegawai Sekretaris dan Pekarya Gereja serta Petugas Kebersihan.
2.
Pemeliharaan tertib
administrasi perkantoran gereja.
3.
Pemeliharaan kebersihan
dan kenyamanan lingkungan gereja.
Bidang Administrasi dan Kepekaryaan Gereja membawahi
bidang-bidang yang mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
E.1 Administrasi dan Perkantoran
1.
Bekerja sesuai jam
kerja kantor gereja.
2.
Membuat Buku Register
Surat Masuk dan Surat Keluar.
3.
Menerima dan membuat surat
masuk atau surat keluar serta mengagendakan dalam Buku Register Surat Masuk dan
Surat Keluar.
4.
Membuat dan
mengagendakan Surat Keluar sesuai dengan keputusan Sidang Majelis.
5.
Meregister Surat Masuk
dan Surat Keluar yang akan diinformasikan dan dibahas dalam Sidang Majelis
setiap bulannya.
6.
Membuat pengajuan
anggaran biaya pembelian keperluan kantor gereja setiap bulannya dan diajukan
kepada Majelis Bidang Administrasi dan Perkantoran.
7.
Mengelola keuangan atau
kas kecil yang dipergunakan untuk keperluan harian sesuai kebutuhan dan pengeluaran.
8.
Menyimpan data, arsip
dan dokumen administrasi gereja dengan benar dan rapi pada tempatnya.
9.
Mempersiapkan buku-buku,
liturgi atau yang diperlukan dalam ibadah gereja.
10.
Membuat dan menyiapkan
formulir, slip, bukti administrasi dll berkaitan dengan administrasi
perkantoran gereja.
11.
Membuat dan mencetak Sertifikat
Baptis dan Sidi, Sertifikat Pra Nikah, Sertifikat Majelis Purna Tugas dan
Sertifikat lainnya yang diperlukan.
12.
Mengantarkan uang
persembahan kepada Bendahara Gereja dan Komisi-komisi sesuai jadwal yang telah
ditentukan.
13.
Membuat ,memperbanyak /
copy dan mempersiapkan warta gereja untuk informasi bagi Majelis dan Warga
Gereja pada saat ibadah Minggu.
14.
Mempersiapkan stola
majelis dan salib gereja sesuai warna liturgi yang telah ditentukan oleh
Majelis Bidang Keesaan / Ibadah dan Sakramen serta Komisi Seni dan Media.
15.
Mempersiapkan snack dan
minum Majelis pada saat ibadah Minggu pagi dan sore.
16.
Mempersiapkan,
membersihkan dan menata tempat serta menyiapkan minuman untuk Sidang Majelis
dan Komisi.
17.
Membuat grafik
persembahan, kehadiran warga dalam ibadah dan data lainnya yang diperlukan setiap
bulannya serta dilaporkan sebagai informasi dalam Warta Gereja.
18.
Membantu Majelis dan Komisi
Gereja dalam membuat surat dan mengantarkan kepada pihak yang dialamatkan
sesuai alamat tujuan.
19.
Menyetorkan sesanggen
gereja ke Klasis sesuai jadwal.
20.
Membuat, memperbaharui
data statistik gerja yang dibutuhkan dan memperbaharui Buku Induk warga gereja.
21.
Membuat Jadwal
Pengkotbah dan Petugas Pelayanan Gereja , Rekap Jadwal Pengkotbah dan Petugas Pelayanan Gereja
setelah mendapatkan jadwal dari Majelis Bidang Keesaan / Ibadah dan Sakramen dan
mendistribusikannya.
22.
Membuat buku Kematian Warga
Gereja dan memasukkan data yang diperlukan.
23.
Membuat buku Atestasi
Masuk dan Keluar serta memasukkan data yg diperlukan.
24.
Membuat Kartu
Persembahan Bulanan dan mendistribusikan kepada warga gereja yang belum
mengambil Kartu Persembahan Bulanan.
25.
Membuat dan
memperbaharui data inventarisasi harta kekayaan gereja dengan berkoordinasi kepada
Majelis Bidang Keuangan dan Kehartaan.
26.
Tugas-tugas
Administrasi dan Perkantoran selain tersebut diatas, tertuang di dalam Job
Description / Uraian Pekerjaan.
E.2 Kepekaryaan Gereja
1.
Melaksanakan pekerjaan
sesuai jadwal kerja.
2.
Membersihkan dan memelihara
lingkungan dalam dan luar gereja.
3.
Membersihkan tempat
kegiatan gerejawi / gedung sebelum dan setelah kegiatan sesuai jadwal yang
telah ditentukan.
4.
Menjaga keamanan dan
mengatur kendaraan pada ibadah Minggu.
5.
Memelihara tanaman di
lingkungan gereja.
6. Membersihkan dan memelihara harta milik gereja.
7. Tugas-tugas Kepekaryaan Gereja selain tersebut diatas, tertuang di dalam
Job Description / Uraian Pekerjaan.
Parakan, Agustus 2012
MAJELIS
GEREJA KRISTEN JAWA
PARAKAN
Tri
Haryanto Wistomo,
S.Ag
Sekretaris Ketua