Kamis, 24 Januari 2013

JOB DESCRIPTION / URAIAN PEKERJAAN SEKRETARIS DAN PEKARYA GEREJA




GEREJA KRISTEN JAWA PARAKAN
( ANGGOTA PERSEKUTUAN GEREJA-GEREJA DI INDONESIA )
Jl. Aip Mungkar 18 A Parakan 56254     Telp. 0293-596401




JOB DESCRIPTION / URAIAN PEKERJAAN
SEKRETARIS DAN PEKARYA GEREJA


Definisi                   :

Sekretaris dan Pekarya Gereja adalah pegawai yang diangkat oleh Majelis Gereja Kristen Jawa ( GKJ) Parakan dan secara umum bertanggung jawab atas pengelolaan administrasi dan pemeliharaan kebersihan di Gereja Kristen Jawa ( GKJ ) Parakan.

Tugas           :

A.     Sekretaris Gereja sebagai berikut   :
  1. Membantu Majelis dan Komisi Gereja dalam menjalankan tugas-tugasnya berkaitan dengan pengelolaan administrasi di GKJ Parakan.
  2. Mencatat, meregister dan menyimpan hal-hal berkaitan dengan kesekretariatan GKJ Parakan.
  3. Menyimpan arsip, dokumen, korespondensi dan sebagainya terkait tugas-tugas kesekretariatan di GKJ Parakan.
  4. Membuat, meregister dan meng up-date Daftar Buku Induk warga jemaat dan diklasifikasikan berdasarkan kelompok maupun warga jemaat titipan rohani.
  5. Membuat dan menyiapkan Daftar Jemaat GKJ Parakan yang akan dipergunakan sebagai arsip warga jemaat baru atau adanya perubahan data warga jemaat.
  6. Membuat dan menyiapkan Jadwal Pengkotbah dan Petugas Pelayan Ibadah setiap tri wulan dalam 1 (satu) tahun.
  7. Membuat dan merekap Kartu Persembahan masing-masing warga jemaat setiap bulannya.
  8. Membuat dan menyiapkan Form Permohonan Pra Nikah dan Pernikahan.
  9. Membuat atau mencetak Sertifikat Baptis dan Sidi, Sertifikat Pra Nikah, Sertifikat Majelis Purna Tugas dan Sertifikat lainnya yang diperlukan.
  10. Mencatat dan meregister inventaris milik GKJ Parakan setiap bulannya.
  11. Melakukan labelisasi atau stiker harta kekayaan milik GKJ Parakan baik aktiva tetap maupun aktiva bergerak sesuai dengan kondisi fisik.
  12. Membuat rencana dan realisasi anggaran GKJ Parakan setiap tahunnya setelah mendapatkan laporan atau data dari Majelis.
  13. Membuat, mencetak dan merekap Bukti Penerimaan dan Setoran Persembahan GKJ Parakan.
  14. Membuat atau mencetak Bukti / Slip alokasi Persembahan GKJ Parakan.
  15. Membuat atau mencetak Bukti Pencairan Dana bagi Majelis, Pendeta maupun Komisi.

  1. Membuat slip gaji, tanda terima atau catatan penggajian.
  2. Membuat Daftar Pelelangan Unduh-unduh berkoordinasi dengan Majelis atau petugas yang ditunjuk.
  3. Membuat undangan-undangan terkait dengan kegiatan gereja.
  4. Membuat dan meng up-date Daftar Majelis GKJ Parakan beserta alamat dan nomor telepon jika ada perubahan.
  5. Membuat jadwal petugas pembawa firman pada Rapat Majelis GKJ Parakan setiap bulannya dalam 1 (satu) tahun.
  6. Berkoordinasi dengan Majelis Bidang Ibadah dan Sakramen yang membawahi Komisi Seni Media, Hiberkris dan Team Bunga terkait dengan administrasi dan pelaksanaannya.
  7. Berkoordinasi dengan Majelis Bidang PWG yang membawahi Komisi Adiyuswa, KWD, Pemuda dan Anak terkait dengan administrasi dan pelaksanaannya.
  8. Berkoordinasi dengan Majelis Bidang Kespel yang membawahi Komisi Diakonia, DSJ, Koperasi, PEJ dan Laras Katresnan terkait dengan administrasi dan pelaksanaannya.
  9. Berkoordinasi dengan Majelis Bidang Penatalayanan yang membawahi Komisi Keuangan dan Pembangunan & Kehartaan terkait dengan administrasi dan pelaksanaannya.
  10. Berkoordinasi dengan Majelis Bidang Administrasi dan Kepekaryaan yang membawahi Administrasi Perkantoran dan Kepekaryaan terkait dengan administrasi dan pelaksanaannya.
  11. Membuat dan menyiapkan dalam hal surat menyurat / korespondensi yang bersifat internal dan eksternal.
  12. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan sebagai Sekretaris Gereja.

B.    Pekarya Gereja sebagai berikut   :
  1. Memelihara dan membersihkan harta kekayaan atau inventaris milik GKJ Parakan.
  2. Menjaga keamanan lingkungan GKJ Parakan.
  3. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan sebagai Pekarya Gereja.

Wewenang     :

A.     Sekretaris Gereja sebagai berikut :
  1. Dapat melakukan hubungan komunikasi baik dengan pihak internal maupun pihak eksternal yang bersifat kesekretariatan GKJ Parakan.
  2. Berkoordinasi dengan Majelis dan Komisi Gereja dalam hal tugas kesekretariatan GKJ Parakan.

B.     Pekarya Gereja sebagai berikut :
  1. Berkoordinasi dan memberikan pengarahan kepada Petugas Kebersihan dalam melakukan tugas dan tanggung jawab kebersihan dan pemeliharaan lingkungan GKJ Parakan.
  2. Mengatur waktu pelaksanaan kebersihan dan pemeliharaan lingkungan GKJ Parakan bersama dengan Petugas Kebersihan.

Tanggung Jawab      :

  1. Menyimpan arsip yang terkait administrasi GKJ Parakan dengan benar dan rapi pada tempatnya.
  2. Menjaga kebersihan, kenyamanan dan keamanan harta kekayaan dan lingkungan GKJ Parakan.
  3. Melaksanakan tugas dan pelayanan sebagai Sekretaris dan Pekarya Gereja dengan berdedikasi dan berintegritas GKJ Parakan.
  4. Menjalin kerjasama dan hubungan baik berdasarkan firman Tuhan dengan Majelis, Komisi Gereja dan Warga Jemaat GKJ Parakan maupun pihak lainnya.



Parakan, 20 Juli 2012

MAJELIS GEREJA KRISTEN JAWA PARAKAN
BIDANG ADMINISTRASI DAN PERKANTORAN





     Bram Widhi Susetyo Eklas,SE
                                           Penatua












JOB DESCRIPTION / URAIAN PEKERJAAN MAJELIS BIDANG GKJ PARAKAN




GEREJA KRISTEN JAWA PARAKAN
( ANGGOTA PERSEKUTUAN GEREJA-GEREJA DI INDONESIA )
Jl. Aip Mungkar 18 A Parakan 56254     Telp. 0293-596401




JOB DESCRIPTION / URAIAN PEKERJAAN
MAJELIS BIDANG GKJ PARAKAN


Definisi Umum          :

Majelis Gereja adalah orang-orang yang secara khusus atas kehendak Allah dalam kebijaksanaan-Nya dipilih, dipanggil dan ditahbiskan atau diteguhkan untuk memangku jabatan sebagai Pendeta, Penatua dan Diaken.

Definisi Khusus :

Majelis Bidang adalah Majelis Gereja yang diberi tugas, wewenang dan tanggung jawab terhadap penyelenggaraan organisasi gereja, kesaksian dan pemeliharaan keselamatan warga gereja serta secara struktural mendampingi segala kegiatan dan pelayanan komisi-komisi, administrasi kantor dan kepekaryaan.  

Pembagian Stuktur Majelis Bidang :

  1. Majelis Bidang Keesaan / Ibadah dan Sakramen membawahi Komisi Seni dan Media, Komisi Hiberkris dan Tim Bunga.
  2. Majelis Bidang Pembinaan Warga Gereja membawahi Komisi Adiyuswa, Komisi Komisi Warga Dewasa, Komisi Pemuda dan Komisi Anak.
  3. Bidang Kesaksian Pelayanan membawahi Komisi Diakonia, Komisi Dana Sehat Jemaat, Komisi Pengembangan Ekonomi Jemaat – Koperasi dan Komisi Laras Katresnan.
  4. Bidang Penatalayanan membawahi Komisi Keuangan, Komisi Pembangunan dan Kehartaan.
  5. Bidang Administrasi dan Kepekaryaan membawahi Sekretaris dan Pekarya Gereja, Petugas Kebersihan.

Tugas           :

  1. Bidang Keesaan / Ibadah dan Sakramen dengan pokok perhatian pelayanan Ibadah dan Sakramen.
  2. Bidang Pembinaan Warga Gereja dengan pokok perhatian pada Pemeliharaan Iman serta Pembinaan dan Pengaderan.
  3. Bidang Kesaksian Pelayanan dengan pokok perhatian pada Pemberitaan Penyelamatan Allah dan Pelayanan Diakonia.
  4. Bidang Penatalayanan dengan pokok perhatian pada Keuangan dan Sarana- Prasarana.
  5. Bidang Administrasi dan Kepekaryaan dengan pokok perhatian pada Administrasi Perkantoran dan Tugas Personalia.

Wewenang     :

  1. Berkoordinasi dengan Majelis Pelaksana Harian (MPH) dalam rangka pelaksanaan tugas dan pelayanannya.
  2. Berkoordinasi dengan komisi atau bidang dibawahnya dalam rangka menentukan, mengevaluasi dan melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan.
  3. Menyelenggarakan, membina dan mendampingi komisi atau bidang dibawahnya.
  4. Membuat dan menginformasikan ketentuan atau peraturan internal untuk masing-masing komisi atau bidang dibawahnya, guna satu dan lain hal tercapainya program kerja dan pelayanan di GKJ Parakan.

Tanggung Jawab      :

  1. Bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas dan wewenang yang telah diberikan sesuai dengan bidangnya.
  2. Merencanakan, mengatur, melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi kegiatan komisi-komisi atau bidang-bidang dibawahnya.
































  1. BIDANG KEESAAN / IBADAH DAN SAKRAMEN

Tugas           :
1.      Menyusun dan memperbaharui liturgi ibadah.
2.      Pemilihan dan pengkaderan  pengkotbah serta penyiapan materi kotbah dalam ibadah.
3.      Membuat dan membagi petugas pengkotbah dan pelayanan Majelis pada saat ibadah Minggu atau ibadah persekutuan.
4.      Menyediakan bahan Pemahaman Alkitab dan Bidston kelompok serta komisi.
5.      Melayani katekisasi (sidi, pranikah) dan persekutuan pemuda dan remaja.
6.      Melakukan pastoral / pendampingan / perkunjungan secara rutin berdasarkan jadwal yang telah ditentukan.
7.      Menyelenggarakan persiapan / pendadaran Perjamuan Kudus untuk Majelis beserta pasangannya.
8.      Menghadiri rapat yang diselenggarakan oleh bidang atau komisi dibawahnya.

Wewenang     :
1.    Menunjuk pembaca Firman / Lektor dalam ibadah Minggu atau ibadah lain yang dianggap perlu pembacaan leksionari sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
2.    Mempersiapkan pengkotbah pengganti jika pengkotbah yang ditunjuk berhalangan.
3.    Berkoordinasi dengan komisi-komisi dibawahnya dalam melaksanakan kegiatan dan pelayanan.
4.    Mengajak rapat koordinasi dengan komisi-komisi dibawahnya.

Tanggung Jawab      :
1.    Bertanggung jawab terhadap kekhidmatan dalam pelaksanaan ibadah ( Minggu, hari besar, pernikahan, perkabungan / kesripahan, unduh-unduh,  HUT Gereja, HUT RI dll ).
2.    Membangun hubungan oikumenis gereja.
3.    Membangun hubungan dengan pemerintah dan agama lain.
4.    Memantau pelaksanaan program komisi-komisi dibawahnya sesuai dengan rencana program.

Bidang Keesaan / Ibadah dan Sakramen membawahi komisi-komisi yang mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :

A.1     Komisi Seni dan Media ( Sedia )

1.    Penjadwalan dan Latihan Paduan suara serta vokal group.
2.    Memilih petugas pengiring ibadah dan singer.
3.    Persiapan petugas pengiring ibadah, singer dan pujian untuk ibadah.
4.    Peningkatan dan pengkaderan petugas pengiring, singer dalam ibadah.
5.    Menata sound system dan komputer serta perlengkapan lainnya.
6.    Mengadakan rapat komisi Seni dan Media secara berkala.
7.    Melaporkan kegiatan dan keuangan kepada Sidang Majelis setiap bulan.
8.    Membuat rencana program dan rencana anggaran serta  mengusulkan kepada Sidang Majelis setiap bulan Desember tahun berjalan.
9.    Mengelola keuangan anggaran dan realisasi Komisi Seni dan Media.
10. Membentuk pengurus komisi baru setelah masa pelayanan komisi berakhir dan mengusulkan pada persidangan majelis untuk mendapat pengesahan.
11. Inventarisasi dan pemeliharaan alat musik dan media gereja.

A.2      Komisi Hari Besar Kristen ( Hiberkris )

1.    Merencanakan dan melaksanakan ibadah dan perayaan Hari Besar Gereja.
2.    Merencanakan dan melaksanakan MPDK 1 dan 2 setiap tahunnya.
3.    Merencanakan dan melaksanakan Ibadah dan perayaan HUT Gereja atau perayaan lainnya yang dianggap perlu untuk dilaksanakan.
4.    Mengadakan rapat komisi Hiberkris secara berkala.
5.    Melaporkan kegiatan dan keuangan kepada Sidang Majelis setiap bulan.
6.    Membuat rencana program dan rencana anggaran dan mengusulkan kepada Sidang Majelis setiap bulan Desember tahun berjalan.
7.    Mengelola keuangan anggaran dan realisasi Komisi Hiberkris.
8.    Membentuk pengurus komisi baru  setelah masa pelayanan komisi berakhir dan menyampaikan pada persidangan majelis untuk mendapat pengesahan.
9.    Bekerjasama dengan Majelis dalam melaksanakan “Hari pengucapan syukur/unduh-unduh dan pelelangan”.
10. Inventarisasi dan perawatan harta Komisi Hiberkris.

A.3      Tim Bunga

1.    Melakukan koordinasi dengan warga yang ditunjuk dalam melayani persembahan bunga mimbar.
2.    Menjadwal penata dan penghias bunga mimbar dalam rangka mewujudkan tema : ” Gerejaku Taman Doaku ”.
3.    Melakukan pengkaderan petugas perangkai bunga mimbar.
4.    Menyediakan seluruh keperluan menghias bunga mimbar.
5.    Membuat rencana program dan rencana anggaran dan mengusulkan kepada Sidang Majelis setiap bulan Desember tahun berjalan.
6.    Mengelola keuangan anggaran dan realisasi Tim Bunga.
7.    Melaporkan kegiatan dan keuangan kepada Sidang Majelis setiap bulan.
8.    Mengadakan rapat Tim Bunga secara berkala.
9.    Melakukan pelayanan bila ada acara pernikahan atau acara khusus di gereja.


B.   BIDANG PEMBINAAN WARGA GEREJA

Tugas           :
1.      Menyelenggarakan kegiatan Pembinaan Kategorial bekerjasama dengan komisi-komisi dibawahnya.
2.      Melakukan perkunjungan dan pembinaan kepada warga gereja secara rutin berdasarkan jadwal yang telah ditentukan.
3.      Menghadiri rapat yang diselenggarakan oleh bidang atau komisi dibawahnya.


Wewenang     :
1.      Melakukan pembinaan komisi-komisi dibawahnya dalam melaksanakan kegiatan dan pelayanan.
2.      Mengadakan rapat koordinasi dengan komisi-komisi dibawahnya.

Tanggung Jawab      :
1.      Mendampingi komisi-komisi dibawahnya baik dalam kegiatan lokal maupun klasikal.
2.      Membangun hubungan yang baik dengan dan antar warga gereja.
3.      Memantau pelaksanaan program komisi-komisi dibawahnya sesuai dengan rencana program.

Bidang Keesaan / Ibadah dan Sakramen membawahi komisi-komisi yang mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :

B.1     Komisi Anak

1.    Menyelenggarakan Sekolah Minggu dan kegiatan-kegiatan anak lainnya.
2.    Menyediakan bahan mengajar Guru Sekolah Minggu dan membuat jadwal mengajar.
3.    Menyediakan peralatan yg diperlukan dalam pelaksanaan Sekolah Minggu dan kegiatan-kegiatan anak lainnya.
4.    Inventarisasi data anak anak Sekolah Minggu.
5.    Inventarisasi dan perawatan harta milik Komisi Anak.
6.    Mendampingi, membina dan mengunjungi anak Sekolah Minggu.
7.    Mengikuti kegiatan pembinaan lokal dan klasikal.
8.    Mengadakan rapat Komisi Sekolah Minggu secara berkala.
9.    Mengelola keuangan anggaran dan realisasi Komisi Sekolah Minggu.
10. Melaporkan kegiatan dan keuangan kepada Sidang Majelis setiap bulan.
11. Membuat dan melaporkan kegiatan dan keuangan komisi pada sidang Majelis.
12. Membuat program dan rencana anggaran serta mengusulkan pada sidang Majelis pada bulan Desember tahun berjalan.
13. Membentuk pengurus komisi baru  setelah masa pelayanan komisi berakhir dan menyampaikan pada persidangan majelis untuk mendapat pengesahan.

B.2      Komisi Pemuda

1.    Menyelenggarakan persekutuan pemuda dan remaja setiap hari Sabtu.
2.    Inventarisasi data pemuda dan remaja.
3.    Mengunjungi dan membina pemuda dan remaja.
4.    Inventarisasi dan perawatan harta milik Komisi Pemuda.
5.    Membuat program dan rencana anggaran serta mengusulkan pada sidang Majelis pada bulan Desember tahun berjalan.
6.    Mengelola keuangan anggaran dan realisasi Komisi Pemuda.
7.    Membentuk pengurus komisi baru  setelah masa pelayanan komisi berakhir dan menyampaikan pada persidangan majelis untuk mendapat pengesahan.
8.    Mengikuti kegiatan lokal dan klasikal.
9.    Mengadakan rapat Komisi Pemuda secara berkala.
10. Membuat laporan kegiatan dan keuangan kepada Sidang Majelis setiap bulannya.

B.3      Komisi Warga Dewasa  ( KWD )

1.    Menyelenggarakan arisan wanita jemaat.
2.    Menyelenggarakan MPHB setiap tahunnya.
3.    Melakukan perkunjungan kepada warga dewasa gereja.
4.    Menata dan memperindah lingkungan gereja.
5.    Pengadaan perawatan dan inventarisasi perkakas bolo pecah gereja.
6.    Membuat program dan rencana anggaran serta mengusulkan pada sidang Majelis pada bulan Desember tahun berjalan.
7.    Mengelola keuangan anggaran dan realisasi Komisi Warga Dewasa.
8.    Membuat laporan kegiatan dan keuangan kepada Sidang Majelis setiap bulannya.
9.    Mengadakan rapat Komisi Warga Dewasa secara berkala.
10. Mengikuti kegiatan lokal dan klasikal
11. Membentuk pengurus komisi baru  setelah masa pelayanan komisi berakhir dan menyampaikan pada persidangan majelis untuk mendapat pengesahan.
12. Inventarisasi data warga dewasa.
13. Inventarisasi dan perawatan harta milik Komisi Warga Dewasa.

B.4      Komisi Lanjut Usia ( Lansia )

1.    Melaksanakan kegiatan pemeliharaan iman sesuai program Komisi Lansia.
2.    Mengunjungi warga lanjut usia.
3.    Inventarisasi data warga lanjut usia.
4.    Inventarisasi dan perawatan harta milik Komisi Lansia.
5.    Mengelola keuangan komisi Lansia dan melaporkan pada Sidang Majelis setiap bulannya.
6.    Mengelola keuangan anggaran dan realisasi Komisi Lansia.
7.    Membuat laporan kegiatan dan keuangan kepada Sidang Majelis setiap bulannya.
8.    Membentuk pengurus komisi baru  setelah masa pelayanan komisi berakhir dan menyampaikan pada persidangan majelis untuk mendapat pengesahan.
9.    Mengikuti kegiatan lokal dan klasikal serta sinodal.
10. Membuat program dan rencana anggaran serta mengusulkan pada sidang Majelis pada bulan Desember tahun berjalan.
11. Mengadakan rapat Komisi Lansia secara berkala.


C.   BIDANG KESAKSIAN PELAYANAN

Bidang Kesaksian Pelayanan membawahi komisi-komisi yang mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :




Tugas           :
1.    Melaksanakan tugas kesaksian melalui pelayanan kasih / diakonia , kesehatan jemaat, ekonomi jemaat dan komisi Laras Katresnan.
2.    Membangun kerjasama dengan lembaga kesehatan, pendidikan, sosial dalam rangka tugas kesaksian dan pelayanan.
3.    Menghadiri rapat yang diselenggarakan oleh komisi-komisi dibawahnya.

Wewenang     :
1.    Memantau pelaksanaan tugas guru agama Kristen yg telah diutus gereja.
2.    Berkoordinasi dengan komisi-komisi dibawahnya dalam pelaksanaan kegiatan dan pelayanan.
3.    Mengadakan rapat dengan komisi-komisi dibawahnya.

Tanggung Jawab      :
1.    Mendampingi komisi pada saat rapat tingkat lokal dan klasikal.
2.    Memberi atau menerima informasi jika ada warga yang meninggal dunia dan sebagai penghubung antara pihak gereja dengan keluarga duka.
3.    Memantau pelaksanaan program komisi-komisi dibawahnya sesuai dengan rencana program.

Bidang Kesaksian Pelayanan  membawahi komisi-komisi yang mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :

C.1      Diakonia

1.   Mengelola keuangan anggaran dan realisasi Komisi Diakonia.
2.   Membantu warga gereja dan masyarakat umum yg membutuhkan  
pelayanan kasih.
3.   Mengunjungi warga rumatan.
4.   Menyediakan barang yang diperlukan serta mendistribusikan kepada
warga terbantu.
5.   Membuat laporan kegiatan dan keuangan kepada Sidang Majelis setiap
bulannya.
6.   Membuat rencana program dan anggaran serta mengusulkannya pada
    sidang Majelis pada bulan Desember tahun berjalan.
7.   Inventarisasi dan perawatan harta milik Komisi Diakonia.
8.   Inventarisasi data warga Diakonia.
9.   Mengadakan rapat Komisi Diakonia secara berkala.
10.  Membentuk pengurus komisi baru  setelah masa pelayanan komisi
berakhir dan menyampaikan pada persidangan majelis untuk mendapat pengesahan.

C.2      Laras Katresnan

1.    Mengelola keuangan anggaran dan realisasi Komisi Laras Katresnan.
2.    Membuat laporan kegiatan dan keuangan kepada Sidang Majelis setiap bulannya.
3.    Mengadakan, merawat dan menginventarisir peralatan pelayanan Komisi Laras Katresnan.
4.    Membuat buku Kematian Warga Gereja dan memasukkan data jika ada warga gereja yang meninggal dunia.

5.    Inventarisasi dan perawatan harta milik Komisi Laras Katresnan.
6.    Mempersiapkan peti jenasah dan perawatan jenasah.
7.    Mengkoordinir tenaga pengangkatan peti jenasah sampai dengan ke pemakaman.
8.    Membuat program dan anggaran serta mengusulkannya pada sidang Majelis setiap bulan Desember tahun berjalan.
9.    Mengadakan rapat Komisi Laras Katresnan secara berkala.
10. Membantu keluarga duka dalam mempersiapkan pemakaman.
11. Membantu keluarga duka dalam membuat surat kematian.
12. Membentuk pengurus komisi baru  setelah masa pelayanan komisi berakhir dan menyampaikan pada persidangan majelis untuk mendapat pengesahan.
13. Membuat laporan kegiatan dan keuangan kepada Sidang Majelis setiap
bulannya.

C.3      Dana Sehat Jemaat ( DSJ )

1.    Mengelola keuangan persembahan Dana Sehat Jemaat.
2.    Mengadakan, merawat dan menginventarisir peralatan pelayanan Komisi Dana Sehat Jemaat.
3.    Inventarisasi data warga Komisi Dana Sehat Jemaat.
4.    Inventarisasi dan perawatan harta milik Komisi Dana Sehat Jemaat.
5.    Menyediakan obat-obatan untuk klinik gereja dan Posyandu Lansia.
6.    Menyelenggarakan donor darah kerjasama dengan PMI Temanggung.
7.    Berkoordinasi dengan tenaga kesehatan rujukan dan membayar uang periksa warga.
8.    Membuat program dan rencana anggaran serta mengusulkannya pada Sidang Majelis setiap bulan Desember tahun berjalan.
9.    Membentuk pengurus komisi baru  setelah masa pelayanan komisi berakhir dan menyampaikan pada persidangan majelis untuk mendapat pengesahan.
10. Mengadakan rapat Komisi Dana Sehat secara berkala.
14. Membuat laporan kegiatan dan keuangan kepada Sidang Majelis setiap
bulannya.

C.4      Pengembangan Ekonomi Jemaat

1.    Mendampingi warga gereja dalam menjalankan program pengembangan ekonomi jemaat.
2.    Mendampingi Koperasi “Sinar Kasih” dalam melaksanakan program dan perkembangannya.
3.    Membuat program dan anggaran serta mengusulkannya pada sidang Majelis setiap bulan Desember tahun berjalan.
4.    Membentuk pengurus komisi baru setelah masa pelayanan komisi berakhir dan menyampaikan pada persidangan majelis untuk mendapat pengesahan.
5.    Mengadakan rapat Komisi Pengembangan Ekonomi Jemaat secara berkala.
6.    Membuat laporan kegiatan dan keuangan kepada Sidang Majelis setiap
bulannya.
7.    Inventarisasi data Komisi Pengembangan Ekonomi Jemaat.
8.    Inventarisasi dan perawatan harta milik Komisi Pengembangan Ekonomi Jemaat.
9.    Mengelola keuangan Koperasi “Sinar Kasih”.


D.   BIDANG KEUANGAN DAN KEHARTAAN

Tugas           :
1.    Mencatat, membukukan dan mengelola keuangan gereja.
2.    Mengkoreksi laporan keuangan bulanan yang telah dibuat oleh Komisi Keuangan dan dipergunakan sebagai laporan dalam Sidang Majelis.
3.    Mencatat, membukukan dan mengelola harta milik gereja.
4.    Menghadiri rapat yang diselenggarakan oleh bidang atau komisi dibawahnya.

Wewenang     :
1.    Berkoordinasi dengan bidang atau komisi-komisi gereja dalam hal keuangan dan kehartaan milik gereja.
2.    Merealisasikan anggaran yang telah disetujui dalam Sidang Majelis sesuai dengan rencana anggaran.
3.    Efisiensi dalam hal memprioritaskan pengeluaran sesuai dengan kebutuhan keuangan yang telah disepakati.

Tanggung Jawab      :
1.    Memantau pelaksanaan program komisi-komisi dibawahnya sesuai dengan rencana program.
2.    Mengatur pengelolaan keuangan gereja secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

Bidang Keuangan dan Kehartaan membawahi bidang atau komisi yang mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :

D.1      Komisi Keuangan.

1.    Membukukan dan mengelola keuangan Gereja.
2.    Memberikan Biaya Hidup Tenaga gereja sesuai dengan Surat Keputusan terakhir perihal penggajian tenaga gereja atau Sidang Majelis.
3.    Memberikan dana kepada komisi-komisi sesuai RAPBG Tahunan berdasarkan hasil persidangan Majelis Gereja.
4.    Bersama dengan Majelis Bidang Keuangan membuat RAPBG Tahunan dan informasi tentang keuangan kepada jemaat pada awal bulan Desember tahun berjalan.
5.    Mengadakan rapat Komisi Keuangan secara berkala.
6.    Membuat laporan keuangan bulanan sebagai bahan Sidang Majelis.
7.    Membuat laporan keuangan evaluasi anggaran dengan realisasi periode 6 (enam) bulan antara bulan Januari s/d Juni dan bulan Juli s/d Desember.
8.    Membuat laporan keuangan Tahunan dari hasil laporan pertanggungjawaban keuangan komisi-komisi lainnya.
9.    Menyampaikan laporan keuangan berdasarkan RAPBG kepada jemaat pada Minggu ke 3 bulan Januari.
10. Mempersiapkan data-data keuangan setiap minggu untuk disampaikan dalam warta gereja, setiap bulan untuk laporan Sidang Majelis dan setiap semester untuk Team Verifikasi.
11. Menyimpan data-data dan bukti-bukti pemasukan serta pengeluaran keuangan gereja.
12. Membuat, membagikan form laporan keuangan ke  masing-masing komisi dan meminta kembali untuk dilaporkan pada Sidang Majelis setiap bulannya.
13. Menyiapkan kartu Persembahan Bulanan/Perpuluhan yang akan  dibagikan kepada warga gereja setiap bulan Desember tahun berjalan.
14. Meneliti Kartu Persembahan bulanan/Perpuluhan yang telah masuk dan distribusikan kepada warga gereja.
15. Membuat program dan anggaran serta mengusulkannya pada sidang Majelis setiap bulan Desember tahun berjalan.

D.2      Komisi Kehartaan dan Pembangunan

1.    Menyimpan data-data dan bukti-bukti pemasukan serta pengeluaran keuangan.
2.    Membukukan dan mengelola Keuangan Kehartaan dan Pembangunan.
3.    Membuat laporan kegiatan dan keuangan kepada Sidang Majelis setiap
bulannya.
4.    Inventarisasi data dan labelisasi inventaris milik gereja.
5.    Inventarisasi dan perawatan harta milik Komisi Kehartaan dan Pembangunan.
6.    Mengelola keuangan Bidang Kehartaan dan Pembangunan.
7.    Mengadakan rapat Bidang Kehartaan dan Pembangunan secara berkala.
8.    Menyimpan data-data dan bukti-bukti pemasukan serta pengeluaran keuangan Bidang Kehartaan dan Pembangunan.
9.    Membuat program dan anggaran serta mengusulkannya pada sidang Majelis setiap bulan Desember tahun berjalan.
10. Membuat perencanaan pemeliharaan dan pembangunan sarana prasarana gereja menurut jangka waktu pendek, menengah sampai dengan jangka panjang.
11. Menggali pendanaan untuk pembangunan dan pemeliharaan sarana prasarana gereja baik dari dalam maupun dari luar.


E.    BIDANG ADMINISTRASI DAN KEPEKARYAAN GEREJA

Tugas  :
1.    Membuat rencana program administrasi perkantoran dan kepekaryaan gereja.
2.    Membuat dan mengevaluasi peraturan, pedoman atau ketentuan-ketentuan yang mendukung administrasi perkantoran dan kepekaryaan gereja.
3.    Melakukan pembinaan dan pengarahan kepada pegawai Sekretaris dan Pekarya Gereja serta Petugas Kebersihan dalam hal administrasi perkantoran dan penataan gereja yang bersih,indah dan nyaman.
4.    Mengajukan anggaran berdasarkan masukan dari Sekretaris dan Pekarya Gereja setiap awal bulan Desember untuk realisasi tahun berikutnya.

Wewenang     :
1.    Menilai kinerja pegawai Sekretaris dan Pekarya Gereja serta Petugas Kebersihan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
2.    Berhak menegur, memberikan peringatan / sanksi kepada Sekretaris dan Pekarya Gereja.

Tanggung Jawab      :
1.    Meningkatkan kualitas pekerjaan dari pegawai Sekretaris dan Pekarya Gereja serta Petugas Kebersihan.
2.    Pemeliharaan tertib administrasi perkantoran gereja.
3.    Pemeliharaan kebersihan dan kenyamanan lingkungan gereja.

Bidang Administrasi dan Kepekaryaan Gereja membawahi bidang-bidang yang mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :

E.1      Administrasi dan Perkantoran

1.    Bekerja sesuai jam kerja kantor gereja.
2.    Membuat Buku Register Surat Masuk dan Surat Keluar.
3.    Menerima dan membuat surat masuk atau surat keluar serta mengagendakan dalam Buku Register Surat Masuk dan Surat Keluar.
4.    Membuat dan mengagendakan Surat Keluar sesuai dengan keputusan Sidang Majelis.
5.    Meregister Surat Masuk dan Surat Keluar yang akan diinformasikan dan dibahas dalam Sidang Majelis setiap bulannya.
6.    Membuat pengajuan anggaran biaya pembelian keperluan kantor gereja setiap bulannya dan diajukan kepada Majelis Bidang Administrasi dan Perkantoran.
7.    Mengelola keuangan atau kas kecil yang dipergunakan untuk keperluan harian sesuai kebutuhan dan pengeluaran.
8.    Menyimpan data, arsip dan dokumen administrasi gereja dengan benar dan rapi pada tempatnya.
9.    Mempersiapkan buku-buku, liturgi atau yang diperlukan dalam ibadah gereja.
10. Membuat dan menyiapkan formulir, slip, bukti administrasi dll berkaitan dengan administrasi perkantoran gereja.
11. Membuat dan mencetak Sertifikat Baptis dan Sidi, Sertifikat Pra Nikah, Sertifikat Majelis Purna Tugas dan Sertifikat lainnya yang diperlukan.
12. Mengantarkan uang persembahan kepada Bendahara Gereja dan Komisi-komisi sesuai jadwal yang telah ditentukan.  
13. Membuat ,memperbanyak / copy dan mempersiapkan warta gereja untuk informasi bagi Majelis dan Warga Gereja pada saat ibadah Minggu.  
14. Mempersiapkan stola majelis dan salib gereja sesuai warna liturgi yang telah ditentukan oleh Majelis Bidang Keesaan / Ibadah dan Sakramen serta Komisi Seni dan Media.
15. Mempersiapkan snack dan minum Majelis pada saat ibadah Minggu pagi dan sore.
16. Mempersiapkan, membersihkan dan menata tempat serta menyiapkan minuman untuk Sidang Majelis dan Komisi.
17. Membuat grafik persembahan, kehadiran warga dalam ibadah dan data lainnya yang diperlukan setiap bulannya serta dilaporkan sebagai informasi dalam Warta Gereja.
18. Membantu Majelis dan Komisi Gereja dalam membuat surat dan mengantarkan kepada pihak yang dialamatkan sesuai alamat tujuan.
19. Menyetorkan sesanggen gereja ke Klasis sesuai jadwal.
20. Membuat, memperbaharui data statistik gerja yang dibutuhkan dan memperbaharui Buku Induk warga gereja.
21. Membuat Jadwal Pengkotbah dan Petugas Pelayanan Gereja , Rekap  Jadwal Pengkotbah dan Petugas Pelayanan Gereja setelah mendapatkan jadwal dari Majelis Bidang Keesaan / Ibadah dan Sakramen dan mendistribusikannya.
22. Membuat buku Kematian Warga Gereja dan memasukkan data yang diperlukan.
23. Membuat buku Atestasi Masuk dan Keluar serta memasukkan data yg diperlukan.
24. Membuat Kartu Persembahan Bulanan dan mendistribusikan kepada warga gereja yang belum mengambil Kartu Persembahan Bulanan.
25. Membuat dan memperbaharui data inventarisasi harta kekayaan gereja dengan berkoordinasi kepada Majelis Bidang Keuangan dan Kehartaan.
26. Tugas-tugas Administrasi dan Perkantoran selain tersebut diatas, tertuang di dalam Job Description / Uraian Pekerjaan.

E.2      Kepekaryaan Gereja

1.    Melaksanakan pekerjaan sesuai jadwal kerja.
2.    Membersihkan dan memelihara lingkungan dalam dan luar gereja.
3.    Membersihkan tempat kegiatan gerejawi / gedung sebelum dan setelah kegiatan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
4.    Menjaga keamanan dan mengatur kendaraan pada ibadah Minggu.
5.    Memelihara tanaman di lingkungan gereja.
6.    Membersihkan dan memelihara harta milik gereja.
7.    Tugas-tugas Kepekaryaan Gereja selain tersebut diatas, tertuang di dalam Job Description / Uraian Pekerjaan.


Parakan, Agustus 2012

MAJELIS GEREJA KRISTEN JAWA
PARAKAN





      Tri Haryanto                        Wistomo, S.Ag
                          Sekretaris                                         Ketua