GEREJA
KRISTEN JAWA PARAKAN
( ANGGOTA
PERSEKUTUAN GEREJA-GEREJA DI INDONESIA )
Jl. Aip Mungkar 18 A Parakan 56254 Telp. 0293-596401
___________________________________________________________________________________
SURAT KEPUTUSAN
Nomor : 002/AP/GKJ-PRK/VIII/2012
Tentang
PERATURAN TATA TERTIB
Menimbang : 1) Perlunya pedoman
dalam hal Tata Tertib dan pelaksanaannya di lingkungan GKJ Parakan, maka perlu diterbitkan Peraturan
Tata Tertib.
2) Perlunya kejelasan pada beberapa hal-hal yang
telah ditetapkan sebelumnya, dan yang perlu penyesuaian sebagai konsekuensi perkembangan GKJ Parakan saat ini.
Mengingat : 1) Tata Gereja
dan Tata Laksana Gereja Kristen Jawa.
2) Pokok-pokok Ajaran Gereja Kristen
Jawa.
Memperhatikan : 1) Surat Keputusan Nomor : 001/AP/GKJ-PRK/VII/2012 tentang
Peraturan Kepegawaian.
2) Memo Internal
Nomor : 01/AP/GKJ-PRK/VII/2012 tentang Job Description / Uraian Pekerjaan
Sekretaris dan Pekarya Gereja.
Memutuskan : 1) Menetapkan Peraturan Tata Tertib.
2) Apabila
dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam
Keputusan ini
akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya.
3) Surat
Keputusan ini
berlaku pada saat tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Parakan ,
|
Pada tanggal :
01 Agustus
2012
MAJELIS GEREJA KRISTEN JAWA PARAKAN
BIDANG ADMINISTRASI
DAN PERKANTORAN
Bram
Widhi Susetyo Eklas,SE
Penatua
PERATURAN
TATA TERTIB
BAB I
U M U M
Pasal 1
Pendahuluan
1.
Peraturan Tata Tertib ini merupakan
pelengkap, penyesuaian
dan penyempurnaan pada ketentuan sebelumnya seiring dengan perkembangan jaman dan kompleksitas organisasi GKJ Parakan.
2.
Surat
Keputusan Peraturan Tata Tertib Nomor : 02/AP/GKJ-PRK/VIII/2012 ini mengatur ketentuan tentang tata tertib termasuk klasifikasi
pelanggaran dan sanksi yang telah disebutkan dalam Peraturan Kepegawaian.
Pasal 2
Tujuan
Tujuan
utama disusunnya Peraturan Tata Tertib adalah untuk mengatur :
1.
Tugas, hak,
wewenang dan tanggung jawab pihak Pegawai Sekretaris dan Pekarya Gereja.
2.
Tugas, hak dan
tanggung jawab pihak Petugas Kebersihan.
3.
Persyaratan
dan kondisi kerja yang berlaku bagi Pegawai Sekretaris dan
Pekarya Gereja serta Petugas Kebersihan GKJ Parakan.
Pasal 3
Pengertian
1.
Tata Gereja
GKJ adalah seperangkat peraturan yang dibuat berdasarkan Alkitab sesuai dengan
yang dirumuskan dalam Pokok-pokok Ajaran GKJ dengan tujuan untuk menata
kehidupan GKJ yang meliputi prinsip pengorganisasian, tugas panggilan, dan
hubungan kerjasama (Gereja) yang seharusnya dilakukan GKJ.
2.
Tata Laksana
adalah penjabaran dan operasionalisasi prinsip pengorganisasian, tugas
panggilan, dan hubungan kerjasama Gereja yang terdapat dalam Tata Gereja GKJ.
3.
GKJ adalah
Gereja Kristen Jawa Parakan,
yang beralamat di Jl. Aip Mungkar 18 A Parakan.
4.
Majelis Gereja adalah jabatan
Gerejawi yang terdiri dari Penatua, Pendeta dan Diaken.
5.
Majelis Bidang
Administrasi dan Perkantoran adalah Majelis yang ditunjuk sesuai Struktur
Majelis GKJ Parakan yang berfungsi mengatur, memantau dan menilai kinerja
Sekretaris Gereja.
6.
Majelis Bidang
Kepekaryaan adalah Majelis yang ditunjuk sesuai Struktur Majelis GKJ Parakan
yang berfungsi mengatur, memantau dan menilai kinerja Pekarya Gereja dan
Petugas Kebersihan.
7.
Pegawai Sekretaris dan Pekarya Gereja adalah orang yang bekerja di lingkungan GKJ Parakan sesuai peraturan yang ditetapkan Majelis GKJ Parakan.
8.
Pegawai
Petugas Kebersihan adalah orang yang bekerja di lingkungan GKJ Parakan dalam rangka
membantu pekerjaan Pegawai Sekretaris dan Pekarya Gereja.
BAB II
TATA TERTIB
Pasal 4
Hak dan Kewajiban
1.
Pegawai adalah seorang tenaga kerja yang
bekerja di GKJ Parakan setelah memenuhi
persyaratan sesuai ketentuan yang ada, serta mendapatkan penghasilan tetap
setiap bulan menurut peraturan penggajian yang berlaku.
2.
Setiap pegawai didalam tanggung jawabnya
mempunyai hak dan kewajiban sesuai tugas pekerjaan yang telah ditentukan dan
bertanggung jawab untuk mewujudkan kinerja dan pelayanan di GKJ Parakan.
3.
Setiap pegawai wajib tunduk, taat dan
patuh pada peraturan dan atau tata tertib yang berlaku di GKJ Parakan.
Pasal 5
Tata Tertib
Kerja
1.
Pegawai wajib telah berada/hadir ditempat
kerja tepat pada waktu yang ditetapkan, demikian pula waktu pulang meninggalkan
pekerjaan, kecuali ditentukan lain atas ijin dari Majelis Bidang Administrasi dan Kepekaryaan.
2.
Pegawai wajib mengisi daftar hadir/absensi
sendiri ditempat yang telah ditetapkan baik pada waktu masuk/pulang kerja.
3.
Pegawai wajib mengikuti dan mematuhi
seluruh petunjuk/instruksi yang diberikan oleh Majelis Gereja yang mempunyai kewenangan memberikan petunjuk atau instruksi
tersebut.
4.
Pegawai wajib melaksanakan tugas dan
tanggung jawab pekerjaan yang telah ditentukan oleh gereja
dengan sebaik-baiknya.
5.
Pegawai wajib memelihara dan memegang
teguh kerahasiaan jabatan.
6.
Pegawai wajib menjaga serta memelihara
dengan baik semua harta milik gereja.
7.
Pegawai wajib bertingkah laku sopan dan
menjaga suasana persaudaraan serta keakraban dalam lingkungan kerja.
8.
Pegawai wajib memelihara dengan baik semua
peralatan kantor yang digunakan dan dilarang merusak harta benda gereja, baik secara sengaja atau karena kelalaian.
9.
Pegawai dilarang menggunakan alat
komunikasi milik gereja seperti : telepon, telex, faksimili dan sebagainya untuk
kepentingan pribadi, kecuali keperluan mendesak dengan ijin Majelis Gereja.
10. Pegawai diwajibkan menyimpan semua dokumen penting di lemari
yang terkunci.
11. Pegawai yang hendak mengakhiri hubungan kerjanya, diwajibkan
memberitahukan secara tertulis kepada Majelis Bidang Administrasi dan Kepekaryaan dalam waktu sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari
sebelumnya. Dalam hal pegawai mengundurkan diri jika terdapat kewajiban
atau tanggungan yang bersifat administrasi dan materi, harus terlebih dahulu
menyelesaikan seluruh kewajiban atau tanggungan tersebut diatas sebelum resmi
mengundurkan diri dari perusahaan.
12. Pegawai yang tidak masuk kerja dalam waktu sedikit-dikitnya 6
(enam) hari kerja terus menerus tanpa keterangan tertulis dan bukti-bukti yang
sah, dapat dinyatakan mengundurkan diri.
Pasal 6
Hari dan Waktu Kerja
1.
Dengan memperhatikan ketentuan yang
berlaku, hari
dan waktu kerja pegawai Sekretaris dan Pekarya Gereja diatur sebagai berikut :
Hari Senin s/d Sabtu : Jam 08.00 s/d 14.00 wib
Hari Minggu :
Jam 06.00 s/d 08.30 wib untuk ibadah pagi
Jam 15.30 s/d 17.30 wib untuk ibadah sore
Hari Selasa :
Libur ( sebulan sekali minggu ke 2 mempersiapkan
tempat dan hal-hal yang diperlukan untuk Sidang
Majelis, libur ditukar hari Rabu
).
2.
Waktu kerja yang bersifat bukan pekerjaan pokok
administrasi perkantoran diluar waktu kerja diatas, juga merupakan tugas dan
tanggung jawab pegawai Sekretaris dan Pekarya Gereja dalam melakukan pekerjaan
dan pelayanannya.
Pasal 7
Fasilitas Kendaraan Dinas
1.
Kendaraan dinas adalah milik PT. Bank
Perkreditan Rakyat Sukorejo Menaramulya yang dipinjampakaikan kepada pegawai Sekretaris dan
Pekarya Gereja.
2.
Penggunaan fasilitas kendaraan dinas
berlaku selama yang bersangkutan masih bekerja di GKJ Parakan.
Setelah masa kerja yang bersangkutan berakhir, maka kendaraan dinas dan
perlengkapannya harus dikembalikan kepada gereja
dalam keadaan baik dan layak pakai.
3.
Fasilitas tambahan yang ditanggung oleh gereja adalah :
a. Bahan bakar untuk keperluan dinas
b. Biaya pemeliharaan dan perbaikan kerusakan kendaraan karena
habisnya fungsi suku
cadang (spare parts) kendaraan.
c. Hal-hal lain yang terkait dengan fasilitas kendaraan dinas atas persetujuan
dari
Majelis Bidang Administrasi Perkantoran.
4.
Untuk pemakaian pribadi diluar kedinasan
maka semua fasilitas pemakaian dan kerusakan akibat kesalahan pemakai ditanggung
penuh oleh pemakai kendaraan.
5.
Klaim biaya yang terkait dengan pembelian spare part dan
service kendaraan dinas dibuktikan dengan nota atau bukti lain dari toko atau
bengkel.
6.
Kendaraan dinas tidak boleh dipinjamkan
kepada orang lain diluar kepentingan kedinasan.
7.
Kendaraan dinas wajib di jaga kebersihan dan di rawat pemakaiannya.
8.
Fasilitas kendaraan dinas berakhir apabila
pegawai yang memakai :
a. Dicabut haknya.
b.
Pegawai yang bersangkutan tidak bekerja lagi di perusahaan.
c.
Pegawai yang bersangkutan meninggal dunia.
9.
Hal-hal lain yang terkait dengan fasilitas
kendaraan dinas harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Majelis Bidang Administrasi dan
Perkantoran.
Pasal 8
Jenis Pelanggaran
Yang Dapat Dikenai Sanksi
Tanpa mengurangi ketentuan-ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, gereja dapat menjatuhkan sanksi jabatan kepada pegawai yang melakukan
pelanggaran-pelanggaran dibawah ini :
1.
Pelanggaran etika kerja.
2.
Pelanggaran indisipliner kerja.
3.
Pelanggaran tata tertib kerja.
4.
Pelanggaran manipulasi keuangan.
5.
Pelanggaran-pelanggaran lain sesuai dengan
ketentuan yang sudah berlaku di gereja.
Pasal 9
Jenis-jenis Sanksi
1.
Peringatan tertulis kepada pegawai dengan kriteria
sebagai berikut :
- Peringatan Pertama, berlaku selama 3 (tiga) bulan.
- Peringatan Kedua, berlaku selama 3
(tiga) bulan.
- Peringatan
Ketiga/Terakhir, berlaku selama 6 (enam) bulan.
2.
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
3.
Sanksi lain yang bersifat gerejawi / Pamerdi.
Pasal 10
Penutup
1.
Hal-hal yang
belum cukup diatur dalam peraturan ini akan diatur lebih lanjut dalam peraturan
tersendiri.
2.
Jika ternyata
ada kekeliruan dan / atau dianggap kurang sesuai lagi dengan kebutuhan dan /
atau perkembangan GKJ Parakan, peraturan
ini akan ditinjau dan diperbaiki kembali.
3.
Pada waktu
ketetapan ini diberlakukan, maka semua peraturan lain yang bertentangan
dinyatakan tidak berlaku.
4.
Peraturan
Tata Tertib ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
Parakan, 01 Agustus 2012
MAJELIS GEREJA
KRISTEN JAWA PARAKAN
BIDANG ADMINISTRASI
DAN PERKANTORAN
Bram
Widhi Susetyo Eklas,SE
Penatua
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.