Kamis, 24 Januari 2013

PERATURAN TATA TERTIB


GEREJA KRISTEN JAWA PARAKAN
( ANGGOTA PERSEKUTUAN GEREJA-GEREJA DI INDONESIA )
Jl. Aip Mungkar 18 A Parakan 56254     Telp. 0293-596401

___________________________________________________________________________________

SURAT KEPUTUSAN
Nomor : 002/AP/GKJ-PRK/VIII/2012
Tentang
PERATURAN TATA TERTIB

Menimbang              :  1)   Perlunya pedoman dalam hal Tata Tertib dan pelaksanaannya di lingkungan GKJ Parakan, maka perlu diterbitkan Peraturan Tata Tertib.
                                    2)   Perlunya kejelasan pada beberapa hal-hal yang telah ditetapkan sebelumnya, dan yang perlu penyesuaian sebagai konsekuensi perkembangan GKJ Parakan saat ini.

Mengingat                :  1)   Tata Gereja dan Tata Laksana Gereja Kristen Jawa.
                                    2)   Pokok-pokok Ajaran Gereja Kristen Jawa.

Memperhatikan         : 1)   Surat Keputusan Nomor : 001/AP/GKJ-PRK/VII/2012 tentang
      Peraturan Kepegawaian.
                                    2)   Memo Internal Nomor : 01/AP/GKJ-PRK/VII/2012 tentang Job Description / Uraian Pekerjaan Sekretaris dan Pekarya Gereja.

Memutuskan            :  1)   Menetapkan Peraturan Tata Tertib.
2)   Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam
      Keputusan ini akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya.
3)   Surat Keputusan ini berlaku pada saat tanggal ditetapkan.
                                                                  








                              Ditetapkan di Parakan ,

                                                                       Pada tanggal : 01 Agustus 2012


MAJELIS GEREJA KRISTEN JAWA PARAKAN
BIDANG ADMINISTRASI DAN PERKANTORAN



                     Bram Widhi Susetyo Eklas,SE
                                                                Penatua





PERATURAN TATA TERTIB

BAB I
U M U M

Pasal 1
Pendahuluan

1.     Peraturan Tata Tertib ini merupakan pelengkap, penyesuaian dan penyempurnaan pada ketentuan sebelumnya seiring dengan perkembangan jaman dan kompleksitas organisasi GKJ Parakan.
2.     Surat Keputusan Peraturan Tata Tertib Nomor : 02/AP/GKJ-PRK/VIII/2012 ini mengatur ketentuan tentang tata tertib termasuk klasifikasi pelanggaran dan sanksi yang telah disebutkan dalam Peraturan Kepegawaian.

Pasal 2
Tujuan

Tujuan utama disusunnya Peraturan Tata Tertib adalah untuk mengatur :
1.     Tugas, hak, wewenang dan tanggung jawab pihak Pegawai Sekretaris dan Pekarya Gereja.
2.     Tugas, hak dan tanggung jawab pihak Petugas Kebersihan.
3.     Persyaratan dan kondisi kerja yang berlaku bagi Pegawai Sekretaris dan Pekarya Gereja serta Petugas Kebersihan GKJ Parakan.

Pasal 3
Pengertian

1.     Tata Gereja GKJ adalah seperangkat peraturan yang dibuat berdasarkan Alkitab sesuai dengan yang dirumuskan dalam Pokok-pokok Ajaran GKJ dengan tujuan untuk menata kehidupan GKJ yang meliputi prinsip pengorganisasian, tugas panggilan, dan hubungan kerjasama (Gereja) yang seharusnya dilakukan GKJ.
2.     Tata Laksana adalah penjabaran dan operasionalisasi prinsip pengorganisasian, tugas panggilan, dan hubungan kerjasama Gereja yang terdapat dalam Tata Gereja GKJ.
3.     GKJ adalah Gereja Kristen Jawa Parakan, yang beralamat di Jl. Aip Mungkar 18 A Parakan.
4.     Majelis Gereja adalah jabatan Gerejawi yang terdiri dari Penatua, Pendeta dan Diaken.
5.     Majelis Bidang Administrasi dan Perkantoran adalah Majelis yang ditunjuk sesuai Struktur Majelis GKJ Parakan yang berfungsi mengatur, memantau dan menilai kinerja Sekretaris Gereja.
6.     Majelis Bidang Kepekaryaan adalah Majelis yang ditunjuk sesuai Struktur Majelis GKJ Parakan yang berfungsi mengatur, memantau dan menilai kinerja Pekarya Gereja dan Petugas Kebersihan.
7.     Pegawai Sekretaris dan Pekarya Gereja adalah orang yang bekerja di lingkungan GKJ Parakan sesuai peraturan yang ditetapkan Majelis GKJ Parakan.
8.     Pegawai Petugas Kebersihan adalah orang yang bekerja di lingkungan GKJ Parakan dalam rangka membantu pekerjaan Pegawai Sekretaris dan Pekarya Gereja.


BAB II
TATA TERTIB

Pasal 4
Hak dan Kewajiban

1.     Pegawai adalah seorang tenaga kerja yang bekerja di GKJ Parakan  setelah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang ada, serta mendapatkan penghasilan tetap setiap bulan menurut peraturan penggajian yang berlaku.
2.     Setiap pegawai didalam tanggung jawabnya mempunyai hak dan kewajiban sesuai tugas pekerjaan yang telah ditentukan dan bertanggung jawab untuk mewujudkan kinerja dan pelayanan di GKJ Parakan.
3.     Setiap pegawai wajib tunduk, taat dan patuh pada peraturan dan atau tata tertib yang berlaku di GKJ Parakan.

Pasal 5
    Tata Tertib Kerja

1.     Pegawai wajib telah berada/hadir ditempat kerja tepat pada waktu yang ditetapkan, demikian pula waktu pulang meninggalkan pekerjaan, kecuali ditentukan lain atas ijin dari Majelis Bidang Administrasi dan Kepekaryaan.
2.     Pegawai wajib mengisi daftar hadir/absensi sendiri ditempat yang telah ditetapkan baik pada waktu masuk/pulang kerja.
3.     Pegawai wajib mengikuti dan mematuhi seluruh petunjuk/instruksi yang diberikan oleh Majelis Gereja yang mempunyai kewenangan memberikan petunjuk atau instruksi tersebut.
4.     Pegawai wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab pekerjaan yang telah ditentukan oleh gereja dengan sebaik-baiknya.
5.     Pegawai wajib memelihara dan memegang teguh kerahasiaan jabatan.
6.     Pegawai wajib menjaga serta memelihara dengan baik semua harta milik gereja.
7.     Pegawai wajib bertingkah laku sopan dan menjaga suasana persaudaraan serta keakraban dalam lingkungan kerja.
8.     Pegawai wajib memelihara dengan baik semua peralatan kantor yang digunakan dan dilarang merusak harta benda gereja, baik secara sengaja atau karena kelalaian.
9.     Pegawai dilarang menggunakan alat komunikasi milik gereja seperti : telepon, telex, faksimili dan sebagainya untuk kepentingan pribadi, kecuali keperluan mendesak dengan ijin Majelis Gereja.

10.   Pegawai diwajibkan menyimpan semua dokumen penting di lemari yang terkunci.
11.   Pegawai yang hendak mengakhiri hubungan kerjanya, diwajibkan memberitahukan secara tertulis kepada Majelis Bidang Administrasi dan Kepekaryaan dalam waktu sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari sebelumnya. Dalam hal pegawai mengundurkan diri jika terdapat kewajiban atau tanggungan yang bersifat administrasi dan materi, harus terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban atau tanggungan tersebut diatas sebelum resmi mengundurkan diri dari perusahaan.
12.   Pegawai yang tidak masuk kerja dalam waktu sedikit-dikitnya 6 (enam) hari kerja terus menerus tanpa keterangan tertulis dan bukti-bukti yang sah, dapat dinyatakan mengundurkan diri.

Pasal 6
Hari dan Waktu Kerja

1.     Dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku, hari dan waktu kerja pegawai Sekretaris dan Pekarya Gereja diatur sebagai berikut :
Hari Senin s/d Sabtu                 : Jam 08.00 s/d 14.00 wib
Hari Minggu                              : Jam 06.00 s/d 08.30 wib untuk ibadah pagi
                                                 Jam 15.30 s/d 17.30 wib untuk ibadah sore
Hari Selasa                               :  Libur ( sebulan sekali minggu ke 2 mempersiapkan
   tempat  dan hal-hal yang diperlukan untuk Sidang
   Majelis, libur ditukar hari Rabu ).
2.     Waktu kerja yang bersifat bukan pekerjaan pokok administrasi perkantoran diluar waktu kerja diatas, juga merupakan tugas dan tanggung jawab pegawai Sekretaris dan Pekarya Gereja dalam melakukan pekerjaan dan pelayanannya.

Pasal 7
Fasilitas Kendaraan Dinas

1.     Kendaraan dinas adalah milik PT. Bank Perkreditan Rakyat Sukorejo Menaramulya yang dipinjampakaikan kepada pegawai Sekretaris dan Pekarya Gereja.
2.     Penggunaan fasilitas kendaraan dinas berlaku selama yang bersangkutan masih bekerja di GKJ Parakan. Setelah masa kerja yang bersangkutan berakhir, maka kendaraan dinas dan perlengkapannya harus dikembalikan kepada gereja dalam keadaan baik dan layak pakai.
3.     Fasilitas tambahan yang ditanggung oleh gereja adalah :
a. Bahan bakar untuk keperluan dinas
b. Biaya pemeliharaan dan perbaikan kerusakan kendaraan karena
    habisnya fungsi suku cadang (spare parts) kendaraan.
c. Hal-hal lain yang terkait dengan fasilitas kendaraan dinas atas persetujuan dari
   Majelis Bidang Administrasi Perkantoran.

4.     Untuk pemakaian pribadi diluar kedinasan maka semua fasilitas pemakaian dan kerusakan akibat kesalahan pemakai ditanggung penuh oleh pemakai kendaraan.
5.     Klaim biaya yang terkait dengan pembelian spare part dan service kendaraan dinas dibuktikan dengan nota atau bukti lain dari toko atau bengkel.
6.     Kendaraan dinas tidak boleh dipinjamkan kepada orang lain diluar kepentingan kedinasan.
7.     Kendaraan dinas wajib di jaga kebersihan dan di rawat pemakaiannya.
8.     Fasilitas kendaraan dinas berakhir apabila pegawai yang memakai :
a. Dicabut haknya.
b. Pegawai yang bersangkutan tidak bekerja lagi di perusahaan.
c. Pegawai yang bersangkutan meninggal dunia.
9.     Hal-hal lain yang terkait dengan fasilitas kendaraan dinas harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Majelis Bidang Administrasi dan Perkantoran. 

 Pasal 8
Jenis Pelanggaran Yang Dapat Dikenai Sanksi

Tanpa mengurangi ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,  gereja dapat menjatuhkan sanksi jabatan kepada pegawai yang melakukan pelanggaran-pelanggaran dibawah ini :
1.     Pelanggaran etika kerja.
2.     Pelanggaran indisipliner kerja.
3.     Pelanggaran tata tertib kerja.
4.     Pelanggaran manipulasi keuangan.
5.     Pelanggaran-pelanggaran lain sesuai dengan ketentuan yang sudah berlaku di gereja.

Pasal 9
Jenis-jenis Sanksi

1.     Peringatan tertulis kepada pegawai dengan kriteria sebagai berikut :
            - Peringatan Pertama, berlaku selama 3 (tiga) bulan.
- Peringatan Kedua, berlaku selama 3 (tiga) bulan.
- Peringatan Ketiga/Terakhir, berlaku selama 6 (enam) bulan.
2.     Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
3.     Sanksi lain yang bersifat gerejawi / Pamerdi.

Pasal 10
Penutup

1.     Hal-hal yang belum cukup diatur dalam peraturan ini akan diatur lebih lanjut dalam peraturan tersendiri.

2.     Jika ternyata ada kekeliruan dan / atau dianggap kurang sesuai lagi dengan kebutuhan dan / atau perkembangan GKJ Parakan, peraturan ini akan ditinjau dan diperbaiki kembali.
3.     Pada waktu ketetapan ini diberlakukan, maka semua peraturan lain yang bertentangan dinyatakan tidak berlaku.
4.     Peraturan Tata Tertib ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Parakan, 01 Agustus 2012

MAJELIS GEREJA KRISTEN JAWA PARAKAN
BIDANG ADMINISTRASI DAN PERKANTORAN



                     Bram Widhi Susetyo Eklas,SE
                                                                Penatua



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.