GEREJA
KRISTEN JAWA PARAKAN
( ANGGOTA
PERSEKUTUAN GEREJA-GEREJA DI INDONESIA )
Jl. Aip Mungkar 18 A Parakan 56254 Telp. 0293-596401
_____________________________________________________________________________________________
SURAT KEPUTUSAN
Nomor : 001/AP/GKJ-PRK/VII/2012
Tentang
PERATURAN KEPEGAWAIAN
Menimbang : 1) Perlu adanya ketertiban administrasi dan perkantoran terkait dengan sumber daya manusia, khususnya dalam hal Kepegawaian di lingkungan Gereja Kristen
Jawa di Parakan ( selanjutnya disingkat GKJ
Parakan )
maka perlu
diterbitkan Peraturan Kepegawaian.
2) Adanya susunan dan struktur Majelis
Pendamping GKJ Parakan yang mempunyai tanggung jawab dan fungsi dalam melaksanakan
tugas-tugas tertentu.
3) Perlunya
kejelasan pada beberapa hal-hal yang telah ditetapkan sebelumnya, dan yang perlu
penyesuaian sebagai konsekuensi perkembangan GKJ Parakan saat ini.
Mengingat : 1) Tata Gereja dan Tata Laksana Gereja Kristen
Jawa.
2) Pokok-pokok
Ajaran Gereja Kristen Jawa.
3) Peraturan Pendeta dan Karyawan Gereja
Kristen Jawa.
Memperhatikan : 1) Keputusan Rapat Majelis GKJ Parakan tanggal 17 Juli
2012.
2) Surat Keputusan Majelis GKJ Parakan Nomor : 15/GKJP-IV/2009
tanggal 27 April 2009 perihal Pengangkatan Sekretaris dan Pekarya Gereja.
Memutuskan : 1) Menetapkan Peraturan Kepegawaian GKJ Parakan, sebagaimana
terlampir dalam Buku Peraturan Kepegawaian.
2) Apabila
dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam
Keputusan ini
akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya.
3) Surat Keputusan ini
berlaku mulai tanggal 01 Agustus 2012.
|
|
|
Ditetapkan
di Parakan ,
|
Pada
tanggal :
20 Juli
2012
MAJELIS GEREJA KRISTEN JAWA PARAKAN
BIDANG ADMINISTRASI DAN
PERKANTORAN
Bram Widhi Susetyo Eklas,SE Penatua
BAB I
U M U M
Pasal 1
Pendahuluan
1.
Peraturan Kepegawaian
ini merupakan pelengkap, penyesuaian
dan penyempurnaan pada ketentuan sebelumnya seiring dengan perkembangan jaman dan kompleksitas organisasi GKJ Parakan.
2.
Peraturan Kepegawaian Nomor : 01/AP/GKJ-PRK/VII/2012 ini mengatur hubungan kerja antara Pegawai Sekretaris dan Pekarya Gereja dengan Majelis GKJ Parakan, yang mengatur tentang tugas, hak, wewenang dan tanggung jawab serta
berbagai peraturan yang mendukung relasi kerja hingga tercapainya keharmonisan
dan jaminan kerja bagi kedua belah pihak dengan
tujuan untuk kemuliaan nama Tuhan.
Pasal 2
Tujuan
Tujuan
utama disusunnya Peraturan Kepegawaian GKJ
Parakan adalah untuk mengatur :
1.
Tugas, hak,
wewenang dan tanggung jawab pihak Pegawai Sekretaris dan Pekarya
Gereja.
2.
Tugas, hak dan
tanggung jawab pihak Petugas Kebersihan.
3.
Persyaratan
dan kondisi kerja yang berlaku bagi Pegawai Sekretaris dan
Pekarya Gereja serta Petugas Kebersihan GKJ Parakan.
Pasal 3
Pengertian
1.
Tata Gereja GKJ
adalah seperangkat peraturan yang dibuat berdasarkan Alkitab sesuai dengan yang
dirumuskan dalam Pokok-pokok Ajaran GKJ dengan tujuan untuk menata kehidupan
GKJ yang meliputi prinsip pengorganisasian, tugas panggilan, dan hubungan
kerjasama (Gereja) yang seharusnya dilakukan GKJ.
2.
Tata Laksana
adalah penjabaran dan operasionalisasi prinsip pengorganisasian, tugas
panggilan, dan hubungan kerjasama Gereja yang terdapat dalam Tata Gereja GKJ.
3.
GKJ adalah
Gereja Kristen Jawa Parakan,
yang beralamat di Jl. Aip Mungkar 18 A Parakan.
4.
Majelis Gereja adalah jabatan
Gerejawi yang terdiri dari Penatua, Pendeta dan Diaken.
5.
Pegawai Sekretaris dan Pekarya Gereja adalah orang yang bekerja di lingkungan GKJ Parakan sesuai peraturan yang ditetapkan Majelis GKJ Parakan.
6.
Pegawai
Petugas Kebersihan adalah orang yang bekerja di lingkungan GKJ Parakan dalam rangka
membantu pekerjaan Pegawai Sekretaris dan Pekarya Gereja.
7.
Pegawai Tetap
adalah yang memenuhi persyaratan kepegawaian untuk menjadi pegawai
tetap GKJ Parakan.
8.
Pegawai Tidak
Tetap adalah pegawai yang belum memenuhi
persyaratan kepegawaian untuk menjadi pegawai tetap GKJ Parakan.
BAB II
KATEGORI PEGAWAI
A. Menurut
Status
Pasal 4
Pegawai Tetap
1.
Pegawai Tetap
adalah pegawai yang diangkat oleh Majelis GKJ
Parakan menjadi pegawai tetap,
setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Majelis GKJ Parakan.
2.
Bersedia
dinilai kinerjanya sesuai dengan ketentuan
dan peraturan GKJ Parakan.
3.
Pengangkatan
sebagai Pegawai Tetap dilakukan dengan Surat Keputusan Majelis GKJ Parakan.
Pasal 5
Pegawai Tidak Tetap
1.
Pegawai Tidak
Tetap adalah pegawai yang belum memenuhi
persyaratan kepegawaian untuk menjadi pegawai tetap GKJ Parakan.
2.
Bersedia
dinilai kinerjanya sesuai dengan ketentuan
dan peraturan GKJ Parakan.
3.
Penerimaan sebagai
Pegawai Tidak Tetap
dilakukan dengan Surat Keputusan Majelis GKJ
Parakan.
B. Menurut Jabatan
Pasal
6
Sekretaris dan Pekarya Gereja
1.
Sekretaris dan
Pekarya Gereja adalah pegawai yang diangkat oleh Majelis GKJ Parakan untuk mengelola administrasi perkantoran Gereja, kondisi kebersihan dan pemeliharaan lingkungan GKJ
Parakan.
2.
Persyaratan menjadi pegawai Sekretaris dan Pekarya Gereja yang harus dipenuhi :
a.
Memenuhi
persyaratan umum penerimaan pegawai.
b.
Berpendidikan
minimal SMU/SMK.
c.
Memiliki
kemampuan administrasi dan bersedia bekerja dengan pelayanan.
d.
Menguasai
program aplikasi komputer minimal MS-Office.
3.
Mengenai
tugas,wewenang dan tanggung jawab pekerjaannya diatur tersendiri di dalam
Job Description / Uraian Pekerjaan.
Pasal 7
Petugas Kebersihan
1.
Petugas Kebersihan adalah pegawai yang
bekerja di lingkungan GKJ Parakan
dalam rangka membantu pekerjaan Pegawai Sekretaris dan Pekarya Gereja untuk layanan kebersihan dan keamanan
lingkungan GKJ Parakan.
2.
Persyaratan
menjadi pegawai Petugas Kebersihan yang harus dipenuhi :
a.
Memenuhi
persyaratan umum penerimaan pegawai yang disesuaikan dengan kondisional.
b.
Berpendidikan
minimal SD.
3.
Mengenai tugas
dan tanggung jawab pekerjaannya diatur tersendiri di dalam Job Description / Uraian Pekerjaan.
BAB III
PENERIMAAN PEGAWAI
Pasal 8
Persyaratan Umum Penerimaan Pegawai
1.
Warga
Negara Indonesia.
2.
Anggota GKJ yang paham
pengajaran pribadi dan gerejanya tidak bertentangan dengan pengajaran Yesus Kristus untuk pegawai Sekretaris dan
Kepekaryaan GKJ Parakan.
3.
Telah lahir
baru, yaitu mempercayai dan meyakini Yesus Kristus menjadi Tuhan dan Juru Selamat tunggal
pribadinya.
4.
Meyakini
panggilan Allah atas hidupnya untuk melayani di lingkungan GKJ Parakan.
5.
Mempunyai
reputasi serta berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan kejahatan.
6.
Sehat jasmani
dan rohani.
7.
Sudah Baptis
dan Sidi.
8.
Bersedia
tunduk pada peraturan-peraturan yang telah berlaku, maupun yang akan
diberlakukan kemudian.
Pasal 9
Persyaratan Administrasi Penerimaan Pegawai
1.
Menulis
surat lamaran kepada Majelis GKJ Parakan.
2.
Melengkapi
surat lamaran dengan lampiran:
a.
Fotokopi ijasah terakhir terlegalisir.
b.
Fotokopi
transkrip nilai terlegalisir.
c.
Fotokopi KTP
yang masih berlaku.
d.
Fotokopi Kartu
Keluarga yang masih berlaku.
e.
Surat
Keterangan Riwayat Hidup / Curriculum
Vitae.
f.
Surat Baptis /
Sidi.
g.
Surat
rekomendasi GKJ lain jika bukan warga GKJ Parakan tentang keanggotaannya.
h.
Surat
Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) dari pihak Kepolisian.
i.
2 lembar pas
foto berwarna, ukuran 4 x 6.
3.
Mengikuti
test tertulis dan wawancara yang ditetapkan oleh Majelis GKJ Parakan.
4.
Setelah
dinyatakan memenuhi persyaratan ayat 1,2 wajib melengkapi dengan Surat Keterangan Sehat dari Rumah Sakit Kristen Ngesti Waluyo Parakan.
5.
Persyaratan
administrasi ayat 1 sampai dengan 4 diberlakukan untuk pegawai Sekretaris dan
Pekarya Gereja, sedangkan bagi Petugas Kebersihan bersifat kondisional.
BAB IV
HAK dan KEWAJIBAN
Pasal 10
Hak Pegawai
1.
Pegawai Sekretaris dan Pekarya Gereja berhak untuk :
- Mendapatkan gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Memperoleh Tunjangan Hari Natal yang ditetapkan GKJ Parakan.
- Mengikuti kegiatan organisasi Gerejawi di luar GKJ Parakan dengan persetujuan Majelis GKJ Parakan, sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
2.
Pegawai Sekretaris dan Pekarya Gereja berhak untuk memperoleh Hak Pensiun sesuai persyaratan yang ditetapkan GKJ Parakan setelah ditetapkan sebagai Pegawai Tetap.
3.
Pegawai Sekretaris dan Pekarya Gereja berhak untuk memperoleh Asuransi
Kesehatan sesuai persyaratan yang ditetapkan GKJ Parakan setelah ditetapkan sebagai Pegawai Tetap.
4.
Pegawai Sekretaris dan Pekarya Gereja berhak untuk memperoleh Hak Cuti dengan jumlah 15 (lima
belas) hari kerja setelah ditetapkan sebagai Pegawai Tetap.
5.
Pegawai
Petugas Kebersihan berhak untuk :
- Mendapatkan upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Memperoleh Bingkisan Hari Natal yang ditetapkan GKJ Parakan.
Pasal 11
Kewajiban Pegawai
1.
Pegawai Sekretaris
dan Pekarya Gereja berkewajiban untuk :
- Mentaati dan melaksanakan semua peraturan yang berlaku maupun yang akan diberlakukan GKJ Parakan.
- Membangun dedikasi dan loyalitas kepada GKJ Parakan.
- Melakukan pekerjaan yang ditugaskan oleh Majelis GKJ Parakan dengan penuh rasa tanggung jawab dan sesuai dengan waktu penyelesaian.
- Wajib menyimpan kerahasiaan jabatan.
- Menjalin hubungan baik berdasarkan kasih Tuhan Yesus dengan Majelis, Komisi Gereja dan Warga Jemaat GKJ Parakan.
- Menjaga nama baik dan martabat GKJ Parakan.
- Menggunakan dan memelihara dengan baik serta penuh tanggung jawab harta benda / inventaris milik GKJ Parakan.
- Memelihara dan membersihkan harta benda / inventaris milik GKJ Parakan.
- Mengenai tugas dan tanggung jawab pekerjaannya diatur tersendiri di dalam Job Description / Uraian Pekerjaan.
2.
Pegawai
Petugas Kebersihan berkewajiban untuk membantu pekerjaan dari pegawai Sekretaris
dan Pekarya Gereja untuk ikut :
a.
Memelihara dan
membersihkan lingkungan didalam maupun diluar gedung GKJ Parakan.
b.
Mengatur dan
mengawasi kendaraan pada saat parkir dihalaman Gereja.
c.
Memelihara dan
membersihkan harta milik Gereja seperti gedung, meja, kursi dan lain-lain.
d.
Mengenai tugas
dan tanggung jawab pekerjaannya diatur tersendiri di dalam Job Description / Uraian Pekerjaan.
BAB V
PELANGGARAN DAN SANKSI
Pasal 12
Pelanggaran
1.
Pelanggaran
yang dimaksud adalah tindakan pegawai yang menentang, melawan dan tidak mentaati peraturan GKJ Parakan dan / atau
merugikan GKJ Parakan.
2.
Pelanggaran
dibedakan menjadi 3 (tiga) menurut tingkat pelanggaran; yakni pelanggaran ringan, sedang, berat yang diatur
dalam peraturan tersendiri.
3.
Mengenai jenis
pelanggaran diatas akan diatur tersendiri dalam Pedoman Tata Tertib
Kepegawaian.
Pasal
13
Sanksi-sanksi
1.
Sanksi
pelanggaran dibedakan menjadi 3 (tiga) berdasarkan tingkat pelanggaran, yakni sanksi
pelanggaran ringan, sedang, dan berat yang diatur dalam peraturan tersendiri.
2.
Selain sanksi
organisasi tersebut diatas akan mendapatkan sanksi Gerejawi sesuai dengan
aturan didalam Tata Gereja dan Tata Laksana GKJ.
3.
Mengenai jenis
sanksi-sanksi diatas akan diatur tersendiri dalam Pedoman Tata Tertib
Kepegawaian.
Pasal
14
Pemutusan
Hubungan Kerja Pegawai
1.
Pegawai GKJ Parakan dapat
berakhir masa kerjanya di lingkungan GKJ
Parakan, dikarenakan alasan-alasan sebagai berikut:
a. Telah mencapai usia pensiun sesuai peraturan yang berlaku.
b.
Meninggal
dunia.
c.
Ketidakmampuan
bekerja dengan alasan kesehatan.
d.
Melanggar
peraturan-peraturan yang ditetapkan GKJ Parakan.
e.
Mengundurkan
diri secara sukarela.
2.
Pemutusan
Hubungan Kerja karena alasan-alasan tersebut di atas dituangkan dalam Surat Keterangan dari Majelis GKJ
Parakan.
BAB VI
SISTEM DAN ADMINISTRASIAN PENGGAJIAN
Pasal 15
Sistem Penggajian
Pada
dasarnya sistem penggajian GKJ Parakan, mengikuti sistem penggajian dari Sinode GKJ dan Majelis GKJ Parakan.
Pasal 16
Administrasi Penggajian
1.
Penetapan gaji
pegawai GKJ Parakan didasarkan
atas ketentuan yang berlaku dan akan dievaluasi dikemudian
hari.
2.
Penggajian
diterimakan pada awal bulan berikutnya atau jika tanggal
tersebut merupakan hari
libur, maka diberikan pada tanggal
terdekat sehari sebelum hari libur.
Pasal 17
Cuti
1.
Pegawai Sekretaris dan Pekarya Gereja berhak mendapatkan hak cuti dengan jumlah
15 (lima belas) hari kerja, dengan
mengajukan form pengajuan cuti terlebih dahulu dan telah disetujui oleh Majelis
GKJ Parakan.
2.
Pengambilan
cuti disesuaikan dengan kondisi pekerjaan dan kebutuhan, dapat dibatalkan atau
tidak disetujui oleh Majelis GKJ Parakan dengan alasan yang dapat diterima.
Pasal 18
Pertanggung
Jawaban
1.
Pegawai
Sekretaris dan Pekarya Gereja dalam melaksanakan pekerjaan yang bersifat
administratif bertanggung jawab langsung kepada Majelis GKJ Parakan sesuai
struktur organisasi dibawah Majelis Bidang Administrasi dan Perkantoran.
2.
Pegawai
Petugas Kebersihan dalam melaksanakan pekerjaan yang bersifat pemeliharaan dan
kebersihan lingkungan gereja, berkoordinasi langsung dengan pegawai Sekretaris
dan Pekarya Gereja, serta pegawai Sekretaris dan Pekarya Gereja bertanggung
jawab langsung kepada Majelis Bidang Kepekaryaan.
3.
Hal-hal yang
perlu dikoordinasikan dan ditindaklanjuti dalam pelaksanaan pekerjaan menjadi
tanggung jawab dan wewenang dari Majelis Bidang Administrasi dan Perkantoran
serta Majelis Bidang Kepekaryaan.
BAB VII
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal
19
Penutup
1.
Hal-hal yang
belum cukup diatur dalam peraturan ini akan diatur lebih lanjut dalam peraturan
tersendiri.
2.
Jika ternyata
ada kekeliruan dan / atau dianggap kurang sesuai lagi dengan kebutuhan dan /
atau perkembangan GKJ Parakan, peraturan
ini akan ditinjau dan diperbaiki kembali.
3.
Pada waktu
ketetapan ini diberlakukan, maka semua peraturan lain yang bertentangan
dinyatakan tidak berlaku.
4.
Ketentuan-ketentuan
teknis lainnya diatur
tersendiri dalam Job Description / Uraian Pekerjaan dan Pedoman Tata
Tertib Kepegawaian.
5.
Peraturan
Kepegawaian ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
Parakan, 20 Juli 2012
MAJELIS GEREJA
KRISTEN JAWA PARAKAN
BIDANG ADMINISTRASI
DAN PERKANTORAN
Bram Widhi Susetyo Eklas,SE
Penatua
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.