Kamis, 24 Januari 2013

PERATURAN KEPEGAWAIAN


GEREJA KRISTEN JAWA PARAKAN
( ANGGOTA PERSEKUTUAN GEREJA-GEREJA DI INDONESIA )
Jl. Aip Mungkar 18 A Parakan 56254     Telp. 0293-596401

_____________________________________________________________________________________________
SURAT KEPUTUSAN
Nomor : 001/AP/GKJ-PRK/VII/2012
Tentang
PERATURAN KEPEGAWAIAN

Menimbang              :  1)   Perlu adanya ketertiban administrasi dan perkantoran terkait dengan sumber daya manusia, khususnya dalam hal Kepegawaian di lingkungan Gereja Kristen Jawa di  Parakan  ( selanjutnya disingkat GKJ Parakan ) maka perlu diterbitkan Peraturan Kepegawaian.
                                    2)   Adanya susunan dan struktur Majelis Pendamping GKJ Parakan yang mempunyai tanggung jawab dan fungsi dalam melaksanakan tugas-tugas tertentu.
                                    3)   Perlunya kejelasan pada beberapa hal-hal yang telah ditetapkan sebelumnya, dan yang perlu penyesuaian sebagai konsekuensi perkembangan GKJ Parakan saat ini.
Mengingat                :  1)   Tata Gereja dan Tata Laksana Gereja Kristen Jawa.
                                    2)   Pokok-pokok Ajaran Gereja Kristen Jawa.
                                    3)   Peraturan Pendeta dan Karyawan Gereja Kristen Jawa.
Memperhatikan        :  1)   Keputusan Rapat Majelis GKJ Parakan tanggal 17 Juli 2012.
                                    2)   Surat Keputusan Majelis GKJ Parakan Nomor : 15/GKJP-IV/2009 tanggal 27 April 2009 perihal Pengangkatan Sekretaris dan Pekarya Gereja.
Memutuskan            :  1)   Menetapkan Peraturan Kepegawaian GKJ Parakan, sebagaimana
                                   terlampir dalam Buku Peraturan Kepegawaian.      
2)   Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam
      Keputusan ini akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya.
3)   Surat Keputusan ini berlaku mulai tanggal 01 Agustus 2012.



                                Ditetapkan di Parakan ,
                                                                         Pada tanggal : 20 Juli 2012

                                                                         MAJELIS GEREJA KRISTEN JAWA PARAKAN

                                                                   BIDANG ADMINISTRASI DAN PERKANTORAN


                                                                 Bram Widhi Susetyo Eklas,SE                                                                                Penatua

BAB I
U M U M

Pasal 1
Pendahuluan

1.     Peraturan Kepegawaian ini merupakan pelengkap, penyesuaian dan penyempurnaan pada ketentuan sebelumnya seiring dengan perkembangan jaman dan kompleksitas organisasi GKJ Parakan.
2.     Peraturan Kepegawaian Nomor : 01/AP/GKJ-PRK/VII/2012 ini mengatur hubungan kerja antara Pegawai Sekretaris dan Pekarya Gereja dengan Majelis GKJ Parakan, yang mengatur tentang tugas, hak, wewenang dan tanggung jawab serta berbagai peraturan yang mendukung relasi kerja hingga tercapainya keharmonisan dan jaminan kerja bagi kedua belah pihak dengan tujuan untuk kemuliaan nama Tuhan.

Pasal 2
Tujuan

Tujuan utama disusunnya Peraturan Kepegawaian GKJ Parakan adalah untuk mengatur :
1.     Tugas, hak, wewenang dan tanggung jawab pihak Pegawai Sekretaris dan Pekarya Gereja.
2.     Tugas, hak dan tanggung jawab pihak Petugas Kebersihan.
3.     Persyaratan dan kondisi kerja yang berlaku bagi Pegawai Sekretaris dan Pekarya Gereja serta Petugas Kebersihan GKJ Parakan.

Pasal 3
Pengertian

1.     Tata Gereja GKJ adalah seperangkat peraturan yang dibuat berdasarkan Alkitab sesuai dengan yang dirumuskan dalam Pokok-pokok Ajaran GKJ dengan tujuan untuk menata kehidupan GKJ yang meliputi prinsip pengorganisasian, tugas panggilan, dan hubungan kerjasama (Gereja) yang seharusnya dilakukan GKJ.
2.     Tata Laksana adalah penjabaran dan operasionalisasi prinsip pengorganisasian, tugas panggilan, dan hubungan kerjasama Gereja yang terdapat dalam Tata Gereja GKJ.
3.     GKJ adalah Gereja Kristen Jawa Parakan, yang beralamat di Jl. Aip Mungkar 18 A Parakan.
4.     Majelis Gereja adalah jabatan Gerejawi yang terdiri dari Penatua, Pendeta dan Diaken.
5.     Pegawai Sekretaris dan Pekarya Gereja adalah orang yang bekerja di lingkungan GKJ Parakan sesuai peraturan yang ditetapkan Majelis GKJ Parakan.
6.     Pegawai Petugas Kebersihan adalah orang yang bekerja di lingkungan GKJ Parakan dalam rangka membantu pekerjaan Pegawai Sekretaris dan Pekarya Gereja.
7.     Pegawai Tetap adalah yang memenuhi persyaratan kepegawaian untuk menjadi pegawai tetap GKJ Parakan.
8.     Pegawai Tidak Tetap adalah pegawai yang belum memenuhi persyaratan kepegawaian untuk menjadi pegawai tetap GKJ Parakan.

BAB II
KATEGORI PEGAWAI

A. Menurut Status
Pasal 4
Pegawai Tetap

1.     Pegawai Tetap adalah pegawai yang diangkat oleh Majelis GKJ Parakan menjadi pegawai tetap,    
 setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Majelis GKJ Parakan.
2.     Bersedia dinilai kinerjanya sesuai dengan ketentuan dan peraturan GKJ Parakan.
3.     Pengangkatan sebagai Pegawai Tetap dilakukan dengan Surat Keputusan Majelis GKJ Parakan.

Pasal 5
Pegawai Tidak Tetap

1.     Pegawai Tidak Tetap adalah pegawai yang belum memenuhi persyaratan kepegawaian untuk menjadi pegawai tetap GKJ Parakan.
2.     Bersedia dinilai kinerjanya sesuai dengan ketentuan dan peraturan GKJ Parakan.
3.     Penerimaan sebagai Pegawai Tidak Tetap dilakukan dengan Surat Keputusan Majelis GKJ Parakan.

B. Menurut Jabatan
Pasal 6
Sekretaris dan Pekarya Gereja

1.     Sekretaris dan Pekarya Gereja adalah pegawai yang diangkat oleh Majelis GKJ Parakan untuk mengelola administrasi perkantoran Gereja, kondisi kebersihan dan pemeliharaan lingkungan GKJ Parakan.
2.     Persyaratan menjadi pegawai Sekretaris dan Pekarya Gereja yang harus dipenuhi :
a.     Memenuhi persyaratan umum penerimaan pegawai.
b.     Berpendidikan minimal SMU/SMK.
c.     Memiliki kemampuan administrasi dan bersedia bekerja dengan pelayanan.
d.     Menguasai program aplikasi komputer minimal MS-Office.
3.      Mengenai tugas,wewenang dan tanggung jawab pekerjaannya diatur tersendiri di dalam Job    Description / Uraian Pekerjaan.





Pasal 7
Petugas Kebersihan

1.     Petugas Kebersihan adalah pegawai yang bekerja di lingkungan GKJ Parakan dalam rangka membantu pekerjaan Pegawai Sekretaris dan Pekarya Gereja untuk layanan kebersihan dan keamanan lingkungan GKJ Parakan.
2.     Persyaratan menjadi pegawai Petugas Kebersihan yang harus dipenuhi :
a.                   Memenuhi persyaratan umum penerimaan pegawai yang disesuaikan dengan kondisional.
b.                   Berpendidikan minimal SD.
3.     Mengenai tugas dan tanggung jawab pekerjaannya diatur tersendiri di dalam Job Description / Uraian Pekerjaan.

BAB III
PENERIMAAN PEGAWAI

Pasal 8
Persyaratan Umum Penerimaan Pegawai
1.     Warga Negara Indonesia.
2.     Anggota GKJ yang paham pengajaran pribadi dan gerejanya tidak bertentangan dengan pengajaran Yesus Kristus untuk pegawai Sekretaris dan Kepekaryaan GKJ Parakan.
3.     Telah lahir baru, yaitu mempercayai dan meyakini Yesus Kristus menjadi Tuhan dan Juru Selamat tunggal pribadinya.
4.     Meyakini panggilan Allah atas hidupnya untuk melayani di lingkungan GKJ Parakan.
5.     Mempunyai reputasi serta berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan kejahatan.
6.     Sehat jasmani dan rohani.
7.     Sudah Baptis dan Sidi.
8.     Bersedia tunduk pada peraturan-peraturan yang telah berlaku, maupun yang akan diberlakukan kemudian.

Pasal 9
Persyaratan Administrasi Penerimaan Pegawai

1.     Menulis surat lamaran kepada Majelis GKJ Parakan.
2.     Melengkapi surat lamaran dengan lampiran:
a.     Fotokopi ijasah terakhir terlegalisir.
b.     Fotokopi transkrip nilai terlegalisir.
c.     Fotokopi KTP yang masih berlaku.
d.     Fotokopi Kartu Keluarga yang masih berlaku.
e.     Surat Keterangan Riwayat Hidup / Curriculum Vitae.
f.      Surat Baptis / Sidi.
g.     Surat rekomendasi GKJ lain jika bukan warga GKJ Parakan tentang keanggotaannya.
h.     Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) dari pihak Kepolisian.
i.      2 lembar pas foto berwarna, ukuran 4 x 6.
3.     Mengikuti test tertulis dan wawancara yang ditetapkan oleh Majelis GKJ Parakan.
4.     Setelah dinyatakan memenuhi persyaratan ayat 1,2 wajib melengkapi dengan Surat Keterangan Sehat dari Rumah Sakit Kristen Ngesti Waluyo Parakan.
5.     Persyaratan administrasi ayat 1 sampai dengan 4 diberlakukan untuk pegawai Sekretaris dan Pekarya Gereja, sedangkan bagi Petugas Kebersihan bersifat kondisional.


BAB IV
HAK dan KEWAJIBAN

Pasal 10
Hak Pegawai

1.     Pegawai Sekretaris dan Pekarya Gereja berhak untuk :
  1. Mendapatkan gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  2. Memperoleh Tunjangan Hari Natal yang ditetapkan GKJ Parakan.
  3. Mengikuti kegiatan organisasi Gerejawi di luar GKJ Parakan dengan persetujuan Majelis GKJ Parakan, sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
2.     Pegawai Sekretaris dan Pekarya Gereja berhak untuk memperoleh Hak Pensiun sesuai persyaratan yang ditetapkan GKJ Parakan setelah ditetapkan sebagai Pegawai Tetap.
3.     Pegawai Sekretaris dan Pekarya Gereja berhak untuk memperoleh Asuransi Kesehatan sesuai persyaratan yang ditetapkan GKJ Parakan setelah ditetapkan sebagai Pegawai Tetap.
4.     Pegawai Sekretaris dan Pekarya Gereja berhak untuk memperoleh Hak Cuti dengan jumlah 15 (lima belas) hari kerja setelah ditetapkan sebagai Pegawai Tetap.
5.     Pegawai Petugas Kebersihan berhak untuk :
  1. Mendapatkan upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  2. Memperoleh Bingkisan Hari Natal yang ditetapkan GKJ Parakan.

Pasal 11
Kewajiban Pegawai

1.    Pegawai Sekretaris dan Pekarya Gereja berkewajiban untuk :
  1. Mentaati dan melaksanakan semua peraturan yang berlaku maupun yang akan diberlakukan GKJ Parakan.
  2. Membangun dedikasi dan loyalitas kepada GKJ Parakan.
  3. Melakukan pekerjaan yang ditugaskan oleh Majelis GKJ Parakan dengan penuh rasa tanggung jawab dan sesuai dengan waktu penyelesaian.
  4. Wajib menyimpan kerahasiaan jabatan.
  5. Menjalin hubungan baik berdasarkan kasih Tuhan Yesus dengan Majelis, Komisi Gereja dan Warga Jemaat GKJ Parakan.
  6. Menjaga nama baik dan martabat GKJ Parakan.
  7. Menggunakan dan memelihara dengan baik serta penuh tanggung jawab harta benda / inventaris milik GKJ Parakan.
  8. Memelihara dan membersihkan harta benda / inventaris milik GKJ Parakan.
  9. Mengenai tugas dan tanggung jawab pekerjaannya diatur tersendiri di dalam Job Description / Uraian Pekerjaan.
2.    Pegawai Petugas Kebersihan berkewajiban untuk membantu pekerjaan dari pegawai Sekretaris dan Pekarya Gereja untuk ikut :
a.     Memelihara dan membersihkan lingkungan didalam maupun diluar gedung GKJ Parakan.
b.     Mengatur dan mengawasi kendaraan pada saat parkir dihalaman Gereja.
c.     Memelihara dan membersihkan harta milik Gereja seperti gedung, meja, kursi dan lain-lain.
d.     Mengenai tugas dan tanggung jawab pekerjaannya diatur tersendiri di dalam Job Description / Uraian Pekerjaan.


BAB V
PELANGGARAN DAN SANKSI

Pasal 12
Pelanggaran

1.     Pelanggaran yang dimaksud adalah tindakan pegawai yang menentang, melawan dan tidak mentaati peraturan GKJ Parakan dan / atau merugikan GKJ Parakan.
2.     Pelanggaran dibedakan menjadi 3 (tiga) menurut tingkat pelanggaran; yakni pelanggaran ringan, sedang, berat yang diatur dalam peraturan tersendiri.
3.     Mengenai jenis pelanggaran diatas akan diatur tersendiri dalam Pedoman Tata Tertib Kepegawaian.

Pasal 13
Sanksi-sanksi

1.     Sanksi pelanggaran dibedakan menjadi 3 (tiga) berdasarkan tingkat pelanggaran, yakni sanksi pelanggaran ringan, sedang, dan berat yang diatur dalam peraturan tersendiri.
2.     Selain sanksi organisasi tersebut diatas akan mendapatkan sanksi Gerejawi sesuai dengan aturan didalam Tata Gereja dan Tata Laksana GKJ.
3.     Mengenai jenis sanksi-sanksi diatas akan diatur tersendiri dalam Pedoman Tata Tertib Kepegawaian.

Pasal 14
Pemutusan Hubungan Kerja Pegawai

1.     Pegawai GKJ Parakan dapat berakhir masa kerjanya di lingkungan GKJ Parakan, dikarenakan alasan-alasan sebagai berikut:
a.     Telah mencapai usia pensiun sesuai peraturan yang berlaku.
b.     Meninggal dunia.
c.     Ketidakmampuan bekerja dengan alasan kesehatan.
d.     Melanggar peraturan-peraturan yang ditetapkan GKJ Parakan.
e.     Mengundurkan diri secara sukarela.
2.     Pemutusan Hubungan Kerja karena alasan-alasan tersebut di atas dituangkan dalam Surat Keterangan dari Majelis GKJ Parakan.


BAB VI
SISTEM DAN ADMINISTRASIAN PENGGAJIAN

Pasal 15
Sistem Penggajian
Pada dasarnya sistem penggajian GKJ Parakan, mengikuti sistem penggajian dari Sinode GKJ dan Majelis GKJ Parakan.

Pasal 16
Administrasi Penggajian

1.     Penetapan gaji pegawai GKJ Parakan didasarkan atas ketentuan yang berlaku dan akan dievaluasi dikemudian hari.
2.     Penggajian diterimakan pada awal bulan berikutnya atau jika tanggal tersebut merupakan hari libur,  maka diberikan pada tanggal terdekat sehari sebelum hari libur.

Pasal 17
Cuti

1.     Pegawai Sekretaris dan Pekarya Gereja berhak mendapatkan hak cuti dengan jumlah 15 (lima belas) hari kerja, dengan mengajukan form pengajuan cuti terlebih dahulu dan telah disetujui oleh Majelis GKJ Parakan.
2.     Pengambilan cuti disesuaikan dengan kondisi pekerjaan dan kebutuhan, dapat dibatalkan atau tidak disetujui oleh Majelis GKJ Parakan dengan alasan yang dapat diterima.



Pasal 18
Pertanggung Jawaban
1.      Pegawai Sekretaris dan Pekarya Gereja dalam melaksanakan pekerjaan yang bersifat administratif bertanggung jawab langsung kepada Majelis GKJ Parakan sesuai struktur organisasi dibawah Majelis Bidang Administrasi dan Perkantoran.
2.      Pegawai Petugas Kebersihan dalam melaksanakan pekerjaan yang bersifat pemeliharaan dan kebersihan lingkungan gereja, berkoordinasi langsung dengan pegawai Sekretaris dan Pekarya Gereja, serta pegawai Sekretaris dan Pekarya Gereja bertanggung jawab langsung kepada Majelis Bidang Kepekaryaan.
3.      Hal-hal yang perlu dikoordinasikan dan ditindaklanjuti dalam pelaksanaan pekerjaan menjadi tanggung jawab dan wewenang dari Majelis Bidang Administrasi dan Perkantoran serta Majelis Bidang Kepekaryaan.

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 19
Penutup

1.     Hal-hal yang belum cukup diatur dalam peraturan ini akan diatur lebih lanjut dalam peraturan tersendiri.
2.     Jika ternyata ada kekeliruan dan / atau dianggap kurang sesuai lagi dengan kebutuhan dan / atau perkembangan GKJ Parakan, peraturan ini akan ditinjau dan diperbaiki kembali.
3.     Pada waktu ketetapan ini diberlakukan, maka semua peraturan lain yang bertentangan dinyatakan tidak berlaku.
4.     Ketentuan-ketentuan teknis lainnya diatur tersendiri dalam Job Description / Uraian Pekerjaan dan Pedoman Tata Tertib Kepegawaian.
5.     Peraturan Kepegawaian ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Parakan, 20 Juli 2012

MAJELIS GEREJA KRISTEN JAWA PARAKAN
BIDANG ADMINISTRASI DAN PERKANTORAN



                    Bram Widhi Susetyo Eklas,SE
                                                                  Penatua

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.